Mohon tunggu...
rizkyramdan
rizkyramdan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Meningkatkan Kesadaran Umat Muslim Modern Terhadap Kewirausaahn

27 Desember 2024   13:46 Diperbarui: 27 Desember 2024   13:46 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Penulis: Teuku Chaim Mohammad Heikal

Selaku Ketua Komisariat FEM HMI Cabang Bogor

Zaman Jahiliah bangsa arab merupakan suatu momen yang monumental bagi sejumlahorang, banyak yang lebih menganggap bahwa zaman ini begitu terbelakang karena latar belakang sosial, budaya dan spiritual masyarakat di jazirah arab pada saat itu sudah terselewengkan. Nilai-nilai baik tetap berlaku walaupun latar situasi sosial-budaya yang menyedihkan menyebar luas di jazirah arab, salah satunya adalah memenuhi janji, mereka menganggap hal ini sebagai hutang yang sama seperti meminjam uang, kedermawanan, yang dilandasi perasaan tidak mau kalah dan pamer, pantang mundur dari tantangan dan semangat
kewirausahaan.

Profesi pedagang atau pengusaha dianggap sebagai suatu profesi yang strategis dan bergengsi terutama karena penentu potensi saat itu selain nasab yang mulia adalah jumlah uang yang dimiliki suatu kabilah atau keluarga, profesi ini dianggap sebagai suatu profesi dengan orientasi yang frontal dan jelas bagi tujuan seperti itu yaitu meraih keuntungan
(materiil) sebanyak-banyaknya. Praktik riba untuk meraup keuntungan menjadi suatu hal yang wajar sebelum islam datang ke jazirah arab. Rasulullah dan banyak sahabatnya merupakan pengusaha sukses di zaman itu, beberapa di antaranya adalah Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan.

Indonesia merupakan negara yang tidak kekurangan jumlah sumber daya manusia dari angkatan kerjanya namun sebagaimana realita di banyak negara, angkatan kerja tidak selalu tersebar secara optimal atau lapangan kerja tidak tumbuh sepesat pertumbuhan angkatan kerja. Beberapa negara seperti uni emirat, Jepang dan finlandia merupakan negara dengan tingkat wirausaha di antara masyarakatnya yang tinggi, dan di negara-negara seperti ini lebih dari pemerintah dan perusahaan besarnya saja yang mampu memberikan lapangan kerja bagi masyarakatnya. Hal yang terjadi adalah seperti demikian karena negara memiliki sektor ekonomi rakyat yang bisa diandalkan.

Ekonomi kerakyatan punya hubungan yang dekat dengan konsep usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia, yang juga pernah menjadi sektor yang diandalkan saat krisis ekonomi menimpa indonesia pada tahun 1998. "Small business" ini dapat menjadi suatu bentuk ikhtiar masyarakat dalam meningkatkan ketersediaan lapangan kerja, kesejahteraan,inovasi lokal dan terutama kemandirian ekonomi serta finansial. Berwirausaha yang dilakukan oleh rasul dan para sahabat bila disandingkan di era modern akan menjadi penanggalan ikatan aturan yang diberlakukan badan yang lebih besar pada kita dan memberlakukan ikatan aturan baru pada diri kita sendiri (our own rules). Sehingga tahap selanjutnya yang akan dihadapi para wirausahawan adalah komitmennya sendiri.

Peningkatan entrepreneurship atau kewirausahaan baru menjadi bagian dari tujuan pembangunan negara pada tahun 2020 ketika RPJMN dibuat menargetkan sekitar 3,9% dari seluruh populasi sebesar 280 juta yang artinya perlu sekitar 10 juta jiwa pengusaha aktif untuk menopang pembangunan (BPS 2020). Negara-negara maju di dunia memiliki
setidaknya 5% dari seluruh populasi mereka yang aktif berwirausaha, bertransaksi barang dan jasa dan memberdayakan tenaga kerja. Nilai yang setinggi itu dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kompetisi
sehat dan kolaborasi antara masing-masing dan tiap-tiap usaha dan perusahaan.

Islam memberikan panduan yang jelas bagi umatnya dalam menjalankan kegiatan ekonomi, termasuk berwirausaha. Nilai-nilai integritas seperti kejujuran (shiddiq), kredibilitas (amanah), dan ihsan menjadi pondasi penting bagi etika bisnis yang berkelanjutan. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW telah menunjukkan teladan sebagai seorang pengusaha sukses yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam berdagang. Hal ini menjadi inspirasi bagi umat Muslim modern untuk membangun bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materiil, tetapi juga membawa manfaat sosial dengan menjadi semacam prototype socio-preneur. Selain itu, larangan terhadap praktik riba mendorong umat Islam untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan merata, termasuk melalui zakat dan sedekah yang memiliki dampak besar dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil.

Meskipun memiliki warisan sejarah yang begitu kaya, tantangan besar tetap dihadapi umat Muslim modern dalam memupuk kesadaran berwirausaha. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya literasi keuangan dan bisnis di kalangan masyarakat Muslim, yang mengakibatkan rendahnya kemampuan untuk mengelola usaha dengan efektif dan efisien. Selain itu, masih terdapat stigma terhadap kekayaan besar seorang muslim, bahwa seorang muslim yang baik tidak perlu terlalu mengejar urusan duniawi atau materiil yang bisa habis
seperti harta. Dalam era ekonomi global yang kompetitif, umat Muslim juga dihadapkan pada tantangan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan dinamika pasar global. Oleh karena itu, diperlukan usaha kolektif untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, agar kewirausahaan menjadi bagian integral dari kehidupan umat Muslim. 

Meningkatkan kesadaran berwirausaha di kalangan umat Muslim memerlukan strategi dan taktik yang terintegrasi. Salah satu langkah penting yang bisa diusahakan bersama adalah mengintegrasikan nilai nilai kewirausahaan Islam dalam kurikulum pendidikan formal serta kebiasaan hingga budaya. Pendidikan yang menanamkan semangat inovasi dan kemandirian ekonomi dapat dimulai sejak usia dini. Selain itu, pelatihan dan pendampingan usaha kecil menjadi langkah penting untuk memberikan keterampilan praktis seperti manajemen keuangan, pemasaran, dan penggunaan teknologi digital. Di era modern ini, teknologi seperti e-commerce dapat menjadi sarana yang efektif bagi umat Muslim untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan memperkuat usaha mereka. Kesuksesan dalam membangun kesadaran wirausaha umat Muslim juga memerlukan dukungan pemangku kepentingan terutama dari komunitas dan pemerintah. Penting
perihalnya bagi banyak komunitas Muslim untuk dapat bekerja sama melalui jaringan dan kolaborasi, misalnya dengan membentuk koperasi atau asosiasi bisnis yang mendukung usaha kecil. Pemerintah juga memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang
mendukung pengembangan UMKM berbasis syariah, termasuk memberikan insentif pajak atau akses pelatihan gratis untuk pelaku usaha. Crowdfunding halal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi usaha kecil yang masih berkembang. Di sisi lain, pengelolaan zakat dan wakaf secara produktif dapat dimanfaatkan untuk mendukung bisnis bisnis lokal yang berpotensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat. Dengan adanya sinergi antara komunitas dan pemerintah, dapat membuat umat muslim lebih percaya diri dan serius dalam mengembangkan usaha mereka.

Membangun kesadaran wirausaha di kalangan umat Muslim bukan hanya persoalan menciptakan individu yang independen secara ekonomi dan finansial, tetapi juga membangun komunitas yang tangguh dan selalu siap dalam bersaing. Dalam jangka panjang, visi ini dapat
membawa umat Muslim menjadi kontributor penting dalam ekonomi global, dengan produk dan jasa yang mengedepankan nilai-nilai Islam. Dengan semangat kewirausahaan yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, umat Muslim dapat menjadi contoh bagaimana bisnis
dapat dijalankan secara beretika, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun