Dalam ajaran syariat Islam secara umum manusia pada dasarnya adalah merupakan makhluk pekerja sekaligus makhluk pembangun, sehingga bekerja atau beramal saleh dalam ajaran Islam adalah merupakan suatu kewajiban yang mutlak yang harus dilakukan oleh setiap manusia. Akan tetapi bidang pekerjaan tersebut hendaklah mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh makhluk. Berdasarkan hal ini, maka Islam memandang aspek ketenagakerjaan adalah merupakan aspek yang sangat penting dalam rangka mewujudkan kehidupan bahagia di dunia dan lebih khusus di akhirat.
Adapun karakteristik seorang tenaga kerja dalam syari'at Islam haruslah memiliki jiwa dan kepribadian yang baik, mampu menjaga amanah, bersikap jujur dan bertanggung jawab disiplin dalam kerja, disamping itu pula hendaklah seorang pekerja itu haruslah memiliki kecakapan dan kemampuan, profesionalitas serta keterampilan kerja. Bila ajaran Islam tentang kemutlakan bekerja disosialisasikan, maka akan ditemukan pekerja-pekerja yang terampil (professional) dan siap pakai. Sehingga akan bisa meminimalisir jumlah pengangguran yang meresahkan masyarakat dan pemerintah serta mengurangi angka kemiskinan. Akan tetapi proses sosialisasi tentang pengoptimalan tenaga kerja tersebut perlu upaya kolektif dari semua pihak, khususnya masyarakat dan pemerintah serta kaum intelektual dan cendekiawan. Mengingat bahwa ajaran Islam tersebut perlu dirumuskan secara konseptual, maka sangat dibutuhkan peranan dari para intelektual (kampus misalnya) dan para cendekiawan untuk merumuskannya.
Simpulan
Fenomena Gig Economy saat ini sudah mulai berkembang di dunia pekerjaan baik di indonesia maupun luar negeri. Ditambah dengan karakteristik Generasi Z saat ini yang menginginkan hal praktis juga dapat mendorong pekerja lepas semakin meningkat. Hal ini menyebabkan banyak dampak positif untuk perusahaan dalam meningkatkan keuntungan dan mengurangi pengeluaran yang lebih terhadap gaji karyawan. Namun fenomena tersebut juga memberikan dampak buruk bagi mereka yang tidak pandai dalam beradaptasi dan bereksplorasi. Beberapa pekerja yang memiliki keterampilan profesional akan dapat dengan mudah bekerja dimanapun terlebih dengan fleksibilitas dan penghasilan menggiurkan yang ditawarkan dunia kerja gig economy. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang mengatur pekerja lepas dalam memudahkan mereka agar dapat beradaptasi dengan dunia pekerjaan yang dinamis dan memberikan akses untuk para pekerja lepas untuk mendapatkan jaminan dan keadilan atas pekerjaan lepas yang mereka tekuni.
Anggota Kelompok 9
Aramadhea Latifah Wahyu Putri H54190051
Ranady Perwira Nuruzzaman  H54190052
Denny Rizky Ramadhan H54190054
Referensi
H. Abdul. (2020). Mengenal 'Gig Economy': Dunia Kerja Baru yang Rentan Eksploitasi. [diakses pada 21 Juni 2021]. Tersedia pada : https://tirto.id/mengenal-gig-economy-dunia-kerja-baru-yang-rentan-eksploitasi-eqxU
Sukandar C.A. (2019). Apa itu Gig Economy?. [diakses pada 21 Juni 2021]. Tersedia pada : https://www.wartaekonomi.co.id/read221527/apa-itu-gig-economyÂ
Kristianty V., Trijaya J., Theresa P. (2020). Gig Economy: Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia. [diakses pada 21 Juni 2021]. Tersedia pada : https://www.economica.id/2020/05/01/gig-economy-dinamika-ketenagakerjaan-di-indonesia/Â
Quora Contributor. (2019). Are Gig Economy Workers Being Exploited?. [diakses pada 21 Juni 2021]. Tersedia pada : https://www.forbes.com/sites/quora/2019/11/20/are-gig-economy-workers-being-exploited/?sh=585273a0729cÂ