Mohon tunggu...
Denny Rizky Ramadhan
Denny Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ekonomi FEM IPB University 2019

Mahasiswa ekonomi yang tertarik isu HAM dan kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Desak Pemerintah Indonesia untuk Menyegerakan Deklarasi Darurat Iklim

30 Desember 2020   19:46 Diperbarui: 30 Desember 2020   19:49 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka, kata Yuyun, hal ini menunjukkan bahwa komitmen iklim pemerintah Indonesia tidak termanifestasi dalam kebijakan lintas sektor yang selaras.

" Kebijakan iklim dipandang sebagai kebijakan yang terpisah dan hanya menjadi bahan diplomasi internasional, tanpa serius diintegrasikan dengan kebijakan lintas sektoral," ujarnya.

  • Harus benar-benar meninggalkan batubara

Laporan terbaru juga ditanggapi oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Satrio Swandiko yang mengatakan bahwa walaupun secara umum Indonesia memiliki nilai yang tinggi dalam kategori Energi Terbarukan. Akan tetapi, Indonesia masih jauh tertinggal dalam target 2030 demi mencapai target Perjanjian Paris di bawah 2 derajat celcius.

"Dengan RUU EBT (Energi Baru dan Terbarukan) yang memasukkan teknologi hasil hilirisasi batubara, kita masih akan melihat penggunaan batubara dalam puluhan tahun ke depan yang membuat Indonesia masih akan terus bergantung pada energi kotor tersebut," jelas Satrio.

Satrio menegaskan, jika ingin memenuhi komitmen pada dunia, Indonesia harus benar-benar meninggalkan batubara, bahkan hasil hilirisasi sekalipun.

  • Indonesia belum ada strategi jangka panjang NDC

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah, Adhityani Putri pun turut angkat bicara. Perempuan yang akrab disapa Adit ini menjelaskan bahwa penilaian sedang yang didapatkan Indonesia pada kategori kebijakan iklim internasional ini berasal dari target ambisi Nationally Determined Contribution (NDC) untuk aksi pada perubahan iklim yang sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, NDC adalah bentuk komitmen terukur dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, termasuk pembangunan emisi (rendah) karbon, dan ini adalah bagian penting dari Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris adalah komitmen atau persetujuan dalam kerangka konvensi PBB tentang perubahan iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Dengan target 29 persen atau 41 persen bila bekerjasama dengan internasional, NDC Indonesia saat ini nyatanya berada dalam trayektori kenaikan temperatur 3-4 derajat Celcius.

"Dan sampai saat ini, Indonesia belum mengembangkan strategi jangka panjang (LTS), sehingga tidak memiliki strategi iklim di luar rentang NDC 2030," jelasnya.

Pranita, Ellyvon. (2020). Laporan Terbaru Kebijakan Iklim Indonesia Tak Selaras Perjanjian Paris, 3 Saran Aktivis Lingkungan. (Diakses dari: Laporan Terbaru Kebijakan Iklim Indonesia Tak Selaras Perjanjian Paris, 3 Saran Aktivis Lingkungan Halaman all - Kompas.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun