Mohon tunggu...
Rizky Rachmat
Rizky Rachmat Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Marketer

Seorang digital marketer sambil kegiatan sosial kemanusiaan, baca fiksi dan foto-foto

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat Maal: Rukun Islam Yang Banyak Dilupakan

18 Oktober 2024   16:34 Diperbarui: 19 Oktober 2024   16:05 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain edukasi, teknologi juga dapat menjadi solusi. Saat ini, banyak platform zakat online yang memudahkan umat Muslim untuk menunaikan zakat mereka kapan saja dan di mana saja. Zakat melalui website atau aplikasi telah menjadi tren yang memudahkan proses zakat, dari perhitungan hingga penyaluran. Dengan adanya teknologi, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda zakat.

Laznas Dewan Dakwah, sebagai lembaga amil zakat nasional, kini telah memperkuat sistem penerimaan zakatnya. Membayar zakat menjadi lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke konter zakat karena sekarang bisa dilakukan melalui situs web mereka, laznasdewandakwah.or.id. Di sana, tersedia kalkulator zakat untuk membantu calon muzakki (pembayar zakat) menghitung jumlah zakat yang wajib mereka bayarkan berdasarkan kekayaan yang dimiliki. Setelah perhitungan selesai, pengguna bisa langsung menuju fitur pembayaran zakat. Kemudahan ini juga dilengkapi dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia, membuat proses menjadi lebih cepat dan nyaman. Apabila ada pertanyaan atau butuh bantuan, customer service siap melayani 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sehingga zakat bisa ditunaikan dengan mudah, tepat waktu, dan terjamin amanah.

Source: laznasdewandakwah.or.id 
Source: laznasdewandakwah.or.id 

Zakat Untuk Sejahtera Dunia Akhirat

Zakat adalah ibadah wajib yang sangat penting. Bukan hanya bagi pemilik harta, tetapi juga bagi 8 golongan yang berhak menerimanya. Dengan zakat, umat Islam dapat menjaga keseimbangan ekonomi dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jangan lagi melalaikan zakat, karena hukumnya sama wajibnya dengan shalat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun