Kendati berada jauh, mereka adalah saudara-saudara kita yang juga mempunyai hak yang sama dalam akses internet.
Saya pikir, jika internet sudah 100 persen di seluruh wilayah Indonesia, malah akan memangkas rentang kendali pelayanan publik melalui Super App nantinya.
Ancaman Cyber Crime
Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cyber crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.Â
Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi. Cyber crime disebut juga computer crime.
Sementara itu, dilansir dari Encyclopaedia Britannica, cyber crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi.Â
Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah tindakan buruk tersebut.Â
Atas dasar pertimbangan ini, pemerintah harus memastikan semua bagian kompleks dari super app berjalan optimal. Super App harus terjamin dari segi keselamatan (safety) dan keamanan (security).
Begitu juga perlindungan privasi data setiap penduduk, jangan sampai terjadi kebocoran data. Tentunya, pengujian perangkat lunak menjadi lebih penting dari sebelumnya.Â
Hal ini guna mengantisipasi potensi bug perangkat lunak yang signifikan untuk menghindari kritik dari pengguna yang lebih paham teknologi.
Pemerintah harus memastikan Super App bekerja untuk semua pelanggan sepanjang waktu. Meminimalisir atau bahkan menghilangkan hambatan inklusivitas untuk hasilkan pengalaman lebih baik bagi semua orang.