Mohon tunggu...
Rizky Novian Hartono
Rizky Novian Hartono Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Belajar untuk menulis; menulis untuk belajar.

Menulis adalah cara untuk menyimpan ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi bagi Penghina Simbol Negara Republik Indonesia

9 Januari 2021   10:00 Diperbarui: 9 Januari 2021   10:05 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan merupakan satu kesatuan yang sangat krusial yang dimiliki oleh suatu negara tak terkecuali bagi negara Indonesia. Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menjaga kehormatan dan kewibawaan bangsa melalui bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan oleh seluruh masyarakat Indonesia sekaligus masyarakat internasional. Tidak hanya itu, dalam pergaulan internasional, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan menjadi sebuah identitas, kebanggaan, kehormatan dan kebesaran bagi suatu negara.

Melalui Bab XV Pasal 35 hingga 36B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berturut-turut diatur bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan sebagai derivatif atas Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur lebih lanjut mulai dari ketentuan penggunaan hingga sanksi yang diterapkan apabila terdapat pelanggaran terhadap simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa tersebut.

Ironinya, di penghujung tahun 2020 terdapat video yang diunggah di kanal youtube yang kemudian viral sebab melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sekaligus mengganti lambang negara Indonesia. Pelecehan tersebut berupa parodi dengan mengubah lirik lagu Indonesia Raya yang bertendensi menyindir serta merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Terhadap lambang negara, terduga pelaku juga mengganti lambang negara Garuda Pancasila dengan ayam jago. Video tersebut semakin menjadi buah bibir sebab diunggah oleh akun bernama "My ASEAN" yang berbendera Malaysia. Tak ayal, hal ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia terhadap warga Malaysia. Namun setelah dilakukannya penyelidikan, penggunggah merupakan Warga Negara Indonesia.

Lalu bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur perihal penghinaan terhadap simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa tersebut? Merujuk pada Pasal 64 huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menentukan bahwa, "Setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan." Sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal a quo diatur dalam Pasal 70 yang menentukan bahwa, "Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Lebih lanjut, penghinaan terhadap Garuda Pancasila sebagai lambang negara juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 huruf a juncto Pasal 68 undang-undang a quo yang menentukan bahwa, "Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat atau pidana denda yang cukup besar tersebut menandakan bahwa bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan merupakan satu kesatuan yang krusial bagi setiap negara termasuk bangsa Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Umum Alinea I Undang-Undang Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan bahwa keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita hidup membumikan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun