Mohon tunggu...
Rizky noriawansyah
Rizky noriawansyah Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi Sarana Prasarana

Menulis menurut ku suatu bentuk ungkapan yang kadang kala tak bisa kita ucapkan dengan kata-kata. Jadi tulislah apa yang bisa kamu tulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Cara Merekam Layar dengan OBS Studio: Panduan Lengkap

9 November 2024   13:13 Diperbarui: 9 November 2024   13:18 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tips Tambahan

  • Atur Profil: Buat profil yang berbeda untuk pengaturan yang berbeda, misalnya untuk bermain game atau merekam presentasi.
  • Gunakan Hotkeys: Atur hotkeys untuk memulai dan menghentikan perekaman, beralih adegan, dan fungsi lainnya.
  • Ekspor: Setelah selesai merekam, Anda dapat mengekspor video dalam berbagai format, seperti MP4, FLV, atau MKV.
  • Plugin: Ada banyak plugin yang tersedia untuk memperluas fungsionalitas OBS Studio.

Contoh Penggunaan OBS Studio

  • Streamer: Merekam gameplay dan interaksi dengan penonton.
  • YouTuber: Membuat tutorial, review produk, atau konten kreatif lainnya.
  • Presenter: Merekam presentasi online atau webinar.
  • Perekam Webinar: Merekam webinar atau pertemuan online.

Untuk panduan yang lebih visual, Anda dapat mencari tutorial OBS Studio di YouTube. Banyak YouTuber yang menyediakan tutorial lengkap dan mudah dipahami tentang cara menggunakan OBS Studio.

Dengan OBS Studio, Anda dapat membuat rekaman layar berkualitas tinggi dengan berbagai fitur yang dapat disesuaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun