6. "Sampah Meluber di Jalan RK Ilir, DLH Banjarmasin Sebut Imbas Penutupan TPS Pekauman" dikirim pada tanggal 19 Juli 2023 oleh media massa Banjarmasin Tribunnews yang berisi mengenai Kondisi tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan RK Ilin, Kota Banjarmasin, semakin memprihatinkan. Keberadaan sampah yang meluber hingga ke jalan ini pun mulai dikeluhkan warga. Selain menimbulkan bau tak sedap, akses jalan warga pun menjadi terganggu. Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan sampah DLH Banjarmasin berharap Kerjasama antar Masyarakat agar tertib dan juga tertip waktu membuang sampahnya langsung ke dalam bak sampah yang telah di sediakan , jangan buang sampah tersebut diluar baka tau di pinggir jalan. Namun Marzuki juga tak menampik jika penumpukan sampah ini dampak dari penutupan TPS di Pekauman sebelumnya.
7. Â Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Matahari meminta pemerintah kota setempat menggiatkan lagi pengurangan sampah plastik. Meski Pemkot Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belumlah cukup. Namun larangan penggunaan kantong plastic tersebut hanya berlaku pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun rutel, sementara pada pasar tradional ataupun para pelaku UMKM sampat saat ini hanya imbauan saja. Mathari mengingatkan, pemerintah mengambil sebuah kebijakan jalan dan solusi mengenai kemasan plastik. Perkataan tersebut di apload oleh media massa Kalsel.antaranews pada tanggal 28 Agustus 2024 yang berjudul "Pemkot Banjarmasin diminta giatkan pengurangan sampah plastik"
8. Media massa Banjarmasinkota mengapload sebuah berita yang berjudul "Pemkot Banjarmasin diminta giatkan pengurangan sampah plastik" pada tanggal 26 Mei 2023, mengenai bahwa Pemko Banjarmasin terus berupaya untuk menanggulangi masalah persampahan yang ada di Kota Banjarmasin. Terlebih di kawasan Eks TPS Kuripan yang masih rawan terjadinya pelanggaran oleh sejumlah oknum, Padahal Banjarmasin sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan di kawasan tersebut.
9. Berita ini berjudul "Pengelolaan Sampah di Banjarmasin Tidak MaksimalDewan Kritisi Cara Komunikasi Pemko" yang di apload pada tanggal 15 Juli 2023 oleh Kalimantanpost, menyatakan bahwa Sampah yang menggunung dan meluber hingga ke tengah jalan serta tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar menjadi pemandangan biasa bagi warga Kota Banjarmasin.Berdasarkan pemantauan KP, TPS liar ini terlihat di Jalan Belitung bersebelahan SMP Negeri 5 Banjarmasin dan sepanjang Jalan Lingkar Dalam. udah sewajarnya warga Kota Banjarmasin mendapatkan prioritas dalam kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik. Menurutnya Pemko Banjarmasin harus menepati janjinya untuk membeli lahan baru untuk TPS, untuk menampung pemulung dan tempat pemisahan sampah.
10. Terakhir media massa Kompasiana mengapload berita mengenai "Peran Ekonomi terhadap Sampah di Kota Banjarmasin" pada tanggal 22 Desember 2023, berita tersebut menyebutkan bahwa Sampah merupakan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan di Kota Banjarmasin. Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 2.400 ton per hari. Proyeksi ini menunjukkan bahwa masalah sampah akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam rangka mendorong peran ekonomi terhadap sampah, perlu merumuskan kebijakan yang mendukung upaya ini. Pengembangan industri daur ulang dapat diperkuat dengan memberikan dukungan pendanaan, teknologi, dan pelatihan kepada pelaku industri.
Itulah mengenai berita-berita  mengenai permasalahan lingkungan yang ada di kota Banjarmasin.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H