Mohon tunggu...
Rizkyna Putri Nurulita
Rizkyna Putri Nurulita Mohon Tunggu... Mahasiswa - IR'21 UNAIR

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasioanl Universitas Airlangga, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Darurat Kekerasan Seksual pada Wanita dan Budaya Patriarki di Indonesia

2 Juni 2022   14:21 Diperbarui: 2 Juni 2022   14:27 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kekerasan seksual adalah sebuah hal yang sudah sangat sering kita dengar dan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau penyerangan tubuh, dan fungsi reproduksi seseorang, karena perbedaan relasi kuasa atau gender, yang mengakibatkan adanya dampak kepada psikis atau fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. 

Walaupun kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan tidak memandang gender, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar yang menjadi korban dari kasus kekerasan seksual adalah perempuan. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Wanita melansir data bahwa pada setiap tahun selalu saja terjadi kasus kekerasan pada wanita, ditambah lagi sejak meningkatnya teknologi digital, pada saat ini kekerasan seksual juga bisa terjadi secara online. Pelaku kekerasan seksual disosial media bersembunyi dengan indetitas palsu ataupun ‘anonim’ sehingga menyebabkan mereka semakin berani untuk melakukan tindakan kekerasan seksual, bahkan kadang tidak menyadarinya.

Budaya patriarki merupakan budaya yang sudah sangat melekat pada masyarakat Indonesia sejak dulu. Patriarki ialah perbuatan yang mengutamakan laki-laki dibandingkan perempuan dalam masyarakat atau suatu kelompok sosial yang dapat muncul akibat persepsi produktif dan reproduktif kepada perempuan dan laki-laki. 

Dengan adanya budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia, masyarakat selalu mengotak-kotak kan atau membeda-bedakan antara hak laki-laki dan perempuan. Perempuan selalu dibelakangkan dan memiliki kedudukan yang tidak setara dibandingkan laki-laki. Pada realitanya, perempuan sering dibatasi dalam berperilaku, bahkan dalam melakukan apa yang disukainya atau apa yang menjadi impiannya. 

Stigma ini sudah secara turun menurun melekat pada masyarakat Indonesia yang tentunya sering memberikan kerugian kepada para perempuan. Budaya patriarki yang sering ‘merendahkan’ perempuan yang tumbuh dimasyarakat, merupakan salah satu akibat terjadinya tindakan kekerasan seksual pada perempuan.

Adanya perbedaan tindakan terhadap perempuan ini bisa saja menyebabkan tindakan kekerasan seksual yang jelas-jelas merugikan korban dianggap sebagai tindakan yang wajar oleh beberapa pihak karena perempuan dianggap memiliki tugas untuk menjadi objek dari fantasi laki-laki. 

Bahkan, perempuan tak jarang disalahkan dalam sebuah kasus kekerasan seksual karena dianggap mengundang nafsu pelaku, padahal pada dasarnya laki-laki lah yang salah karena tidak dapat menahan nafsu seksualnya sendiri. Disamping itu kekerasan seksual merupakan tindakan yang tidak mengenal moralitas dan tindakan pemaksaan yang hanya memberikan keuntungan kesatu pihak dan merugikan pihak korban. 

Sistem sosial yang masih mendominasi itu merupakan salah satu sumber penyebab perempuan berada di posisi inferior karena perbedaan yang ada. 

Perempuan diposisikan pada posisi yang sulit karena serba salah dan harus selalu mengalah kepada laki-laki. Perempuan dituntut untuk mengubur mimpinya dan hanya diperbolehkan untuk mengurus keluarga serta rumah. Padahal diluar sana banyak sekali perempuan yang berprestasi dan mampu mengalahkan laki-laki dalam berbagai bidang.

Seharusnya, stigma-stigma tersebut mampu mulai dihilangkan dalam masyarakat. Karena pada dasarnya perempuan juga memiliki hak dan derajat yang sama dengan laki-laki, sehingga tidak bisa dibatasi dan dikotak-kotakan. Perlu ditingkatkan pemahaman masyarakat mengenai budaya patriarki yang merugikan pihak perempuan dan tidak digukanakannya hak istimewa laki-laki yang semena mena mengatasnamakan gender. 

Pemerintah juga seharusnya memberikan wadah kepada para perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, karena pada dasarnya kasus kekerasan seksual merupakan kasus yang sulit untuk diselesaikan karena adanya keterbatasan bukti. 

Pemerintah juga harus memberikan jaminan keaman kepada perempuan korban kekerasan seksual karena mereka tentunya mendapatkan trauma yang luar biasa dari para pelaku, dan juga disamping itu kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja, seperti keluarga, ataupun orang terdekat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun