Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seleb Tiktok Bentak Anak Magang, Suami Diperiksa Komite Disiplin

25 September 2023   09:55 Diperbarui: 25 September 2023   09:57 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Adanya kejadian ini perlu diketahui bersama bahwa masyarakat dan kepolisian merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada kepolisian dan tanpa kepolisian, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian).[3] 

 

Dengan demikian peranan Kepolisian dalam bernegara dan bermasyarakat sangatlah penting. Kepolisian sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan serta ketertiban masyarakat sudah seharunya bertindak secara bijaksana baik secara sosial maupun memperhatikan ketentuan dalam UU Kepolisian dan PP 2/2003 serta perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber:

[1] Rachmawati, Duduk Perkara Seleb TikTok Probolinggo Bentak Siswa Magang, Direkam oleh Suami yang Anggota Polisi, https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/063600478/duduk-perkara-seleb-tiktok-probolinggo-bentak-siswa-magang-direkam-oleh?page=1

[2] Rachmawati, Duduk Perkara Seleb TikTok Probolinggo Bentak Siswa Magang, Direkam oleh Suami yang Anggota Polisi, https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/063600478/duduk-perkara-seleb-tiktok-probolinggo-bentak-siswa-magang-direkam-oleh?page=1

[3] Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun