Â
Adanya kejadian ini perlu diketahui bersama bahwa masyarakat dan kepolisian merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada kepolisian dan tanpa kepolisian, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian).[3]Â
Â
Dengan demikian peranan Kepolisian dalam bernegara dan bermasyarakat sangatlah penting. Kepolisian sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan serta ketertiban masyarakat sudah seharunya bertindak secara bijaksana baik secara sosial maupun memperhatikan ketentuan dalam UU Kepolisian dan PP 2/2003 serta perundang-undangan yang berlaku.
Â
Sumber:
[1] Rachmawati, Duduk Perkara Seleb TikTok Probolinggo Bentak Siswa Magang, Direkam oleh Suami yang Anggota Polisi, https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/063600478/duduk-perkara-seleb-tiktok-probolinggo-bentak-siswa-magang-direkam-oleh?page=1
[2] Rachmawati, Duduk Perkara Seleb TikTok Probolinggo Bentak Siswa Magang, Direkam oleh Suami yang Anggota Polisi, https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/063600478/duduk-perkara-seleb-tiktok-probolinggo-bentak-siswa-magang-direkam-oleh?page=1
[3] Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H