Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seleb Tiktok Bentak Anak Magang, Suami Diperiksa Komite Disiplin

25 September 2023   09:55 Diperbarui: 25 September 2023   09:57 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejadian ini bermula saat siswi yang magang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo menegur dengan sopan dan menjelaskan mengenai aturan aturan barang yang dibatalkan harus dilakukan di kasir kepada perempuan dengan inisial LN. Akan tetapi LN salah paham dan tidak terima sehingga membentak siswi tersebut. Kejadian tersebut direkam oleh suami perempuan tersebut yang diketahui berasal dari anggota kepolisian.[1] Atas kejadian ini, LN meminta maaf kepada orang tua siswi, pihak sekolah dan kepolisian. Meskipun sudah meminta maaf, akan tetapi kejadian ini berimbas pada jabatan suami LN yang bernama Bripka Nuril. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur dan dimutasi menjadi staff Kepolisian Resort Probolinggo.[2]

 

Tugas dan peranan Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian). Tugas tersebut antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Disamping tugasnya, Kepolisiain diberikan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota Kepolisian juga memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).

 

Dalam PP 2/2003 ini diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Kepolisian. Tujuan dibentuknya PP 2/2003 ini adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin. PP 2/2003 ini mengatur kewajiban dan larangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas. Apabila dikaitkan dengan kasus Bripka Nuril di atas, dapat diduga telah melanggar kewajiban anggota kepolisiain dalam bernegara dan bermasyarakat sebagaimana diatur Pasal 3 PP 2/2003 yang berbunyi:

 

Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:

 

  • setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;
  • mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara;
  • menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
  • hormat-menghormati antar pemeluk agama;
  • menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  • menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
  • melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/ pemerintah;
  • bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat; 
  • berpakaian rapi dan pantas.

 

Atas keterlibatan Bripka Nuril yang merekam istirnya membentak siswa, membuat dicopot atau dibebaskan dari jabatannya Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Tiris dan dimutasi menjadi staff Polres Probolinggo. Pembebasan dari jabatan ini diatur dalam Pasal 9 PP 2/2003 yang mengatur terkait jenis hukuman disiplin berupa:

 

  • teguran tertulis;
  • penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  • penundaan kenaikan gaji berkala;
  • penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  • mutasi yang bersifat demosi; 
  • pembebasan dari jabatan; 
  • penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun