Â
- necessary to secure compliance with laws or regulations which are not inconsistent with the provisions of this Agreement, including those relating to customs enforcement, the enforcement of monopolies operated under paragraph 4 of Article II and Article XVII, the protection of patents, trademarks and copyrights, and the prevention of deceptive practices;
Â
Dengan adanya putusan final panel DSB WTO yang menyatakan bahwa pembatasan nikel tersebut melanggar ketentuan dalam GATT 1994, diperlukan suatu aturan nasional yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam GATT 1994.[7] Berkaitan dengan putusan final panel tersebut, menurut Menteri ESDM Indonesia akan mengajukan banding terhadap putusan DSB WTO terkait pembatasan ekspor nikel. Di lain sisi, perlu diketahui bahwa sebagai penganut sistem ekonomi terbuka, Indonesia memiliki kepentingan terhadap pasar dan interkoneksi ekonomi global. Kepentingan kerja sama multilateral perlu dipertahankan tanpa mengabaikan kepentingan dalam negeri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H