Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Kalah Gugatan Dengan World Trade Organization

9 April 2023   14:07 Diperbarui: 9 April 2023   14:19 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ketentuan ini mengatur mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor. Aturan tersebut merupakan bagian yang terdapat dalam aturan WTO yang menyatakan larangan umum atas hambatan kuantitatif. Hambatan kuantitatif adalah hambatan yang membatasi jumlah (kuantitatif) atas sebuah barang yang akan diimpor atau diekspor. Permasalahan Indonesia dengan Uni Eropa bermula pada kebijakan Joko Widodo melakukan pemberhentian ekspor nikelnya ke negara lain yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 lalu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 11/2019).

 

Jenis nikel yang diterapkan pemberhentian ekspor tersebut adalah jenis nikel mentah yang berkadar rendah dengan nilai 1,7%. Alasan diberhentikannya ekspor nikel tersebut dikarenakan Indonesia ingin mengolah nikel berkadar rendah tersebut dalam negerinya sendiri sehingga dalam hal ini dapat meningkatkan nilai tambah produk yang jauh lebih menguntungkan dari sisi perekonomian nasional, ditambah dengan membangun hilirisasi industri nikel dalam negeri. Selain itu cadangan nikel Indonesia setiap tahunnya akan terus berkurang. Karena nikel termasuk sumber daya mineral yang tidak dapat diperbaharui. Maka dari itu perlu diterapkannya strategi kebijakan yang dapat mengatisipasi jumlah stok nikel yang terbatas tersebut agar dapat menguntungkan Indonesia dalam beberapa jangka waktu ke depan.

 

Oleh karena itu alasan negara Indonesia menetapkan kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dari negara Uni Eropa sebagai salah satu pihak pengimpor nikel. Karena di negara Uni Eropa, nikel berkadar rendah diibaratkan sebagai the mother of industry, sehingga nikel bagi negara tersebut sangat berarti. Dimana Uni Eropa dapat memanfaatkan nikel berkadar rendah dari Indonesia tersebut untuk menghasilkan berbagai industri produk yang bernilai jual tinggi. Atas dasar penilaian tersebut maka Uni Eropa pun melaporkan kebijakan Indonesia ke rezim perdagangan bebas WTO. Menurut Uni Eropa kebijakan Indonesia merugikan kepentingan nasionalnya. Dalam tubuh WTO sendiri terdapat badan khusus yang mengatur permasalahan antar negara ini. Badan tersebut di dalam rezim WTO dinamakan dengan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB). DSB WTO memperoleh mandat dari anggota, khususnya dari negara pemohon untuk melakukan pemeriksaan atas keberatan atau gugatan dari negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh negara anggota lainnya berdasarkan ketentuan aturan WTO.

 

Sementara itu berkaitan dengan ketentuan Pasal XI.2 (a) GATT 1994 yang terdapat dalam putusan final panel DSB WTO yang menyatakan bahwa

 

  • Export prohibitions or restrictions temporarily applied to prevent or relieve critical shortages of foodstuffs or other products essential to the exporting contracting party;

 

Artinya, dalam ketentuan ini Pengekspor dapat membatasi kegiatan ekspor yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk lain. Namun, dalam putusan final panel DSB WTO ketentuan ini tidak dapat menjustifikasi pembatasan ekspor nikel yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu terdapat ketentuan Pasal XX (d) GATT 1994 yang menurut DSB WTO tidak dapat menjustifikasi pembatasan nikel tersebut berbunyi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun