Mohon tunggu...
Muhammad Farhan
Muhammad Farhan Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

suka membaca dan beribadah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Maisir dalam Al-Qur'an dan Implikasinya terhadap Fenomena Judi Online

16 November 2024   09:23 Diperbarui: 16 November 2024   09:23 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Analisis Maisir dalam Al-Qur'an dan Implikasinya terhadap Fenomena Judi Online

Pengertian Al-maisir

Kata al-maisir biasanya juga disebut dengan kata judi, maisir juga berakar kata al-yasr  artinya itu suatu untuk pemilik nya. Kata lainnya al-yasar bisa di artikan sebagai kaya yang di ambil kata dari al-yasr yang artinya muda. Al-maisir maknanya yaitu memperoleh keuntungan dengan muda tanpa mau bekerja keras. Keuntungan yang unsurnya judi permainan yang ada taruhannya. Di dalam Al-Qur'an kata lainnya yaitu dengan kata 'azlam Yang artinya praktek dalam perjudian searah dari makna maisir yaitu suatu permainan yang menanggung papparan permainan lawan. Makna yang terkandung didalam kata al-maisir yaitu disebut: tunduk, kaya, mudah dan juga bagi-bagi. Kata al-maisir bisa juga disebut sebagai kata yasara yang artinya harus. Yaitu keharusan seseorang yang bermain judi itu dalam kekalahan sehingga dia mau memberikan taruhannya kepada pemenangnya. Al-maisir juga bisa di sebut sebagai kata yusrun yang artinya adalah tidak sulit, karena al-maisir adalah cara mencari keuntungan atau mencari uang dengan instand. Secara istilah kata al-maisir ialah suatu mainan yang memakai taruhan (barang berharga, uang maupun lain-lain), yaitu jika ada yang kalah maka yang kalah tersebut harus mengasihkan uang atau baranngnya kepada pihak pemenang. Lebih jelasnya maisir bisa katakan berpindahnya barang atau uang dengan cara untung.[1] 

 

Studi analisi Qs. Al-Maidah ayat 90 Al-maisir yang dijelaskan oleh Syaikh Ali ash-Shabuni ialah maisir bisa menciptakan kebencian dan permusuhan di antara para pemain dan juga bakal meninggalkan Allah dan juga shalatnya, maisir juga dapat bisa membuat masyarakat menjadi malas untuk bekerja, dan hanya mengharapkan keuntungan sehingga tidak mau berusaha, maisir juga dapat merusak rumah tanggah, membuat kebangkrutan, dan bisa membuat orang untuk mengakhiri hidupnya.

 

 

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Maidah Ayat 90).

 

Dalam Qs. Al-maidah ayat 90 menyebutkan bahwasannya maisir adalah perbuatan setan yang sangat wajib bagi umat Muslim jauhi. Maisir selalu memunculkan permusuhan maupun kebencian yang pastinya akan jauh kepada Allah. Qs. Al-Maidah ayat 90 menegaskan bahwasannya maisir ialah haram. Di dalam kitab tafsir al-maraghi, Mushtafa al-Maraghi mengatakan bahwasannya maisir ataupun judi bisa membuat penasaran maupun kecanduan karena jika pemain judi yang kalah pasti selalu mengajak lawannya untuk bermain lagi, sehingga berharap mempunyai kesempatan untuk menang. Tafsir Kemenag RI mengatakan jika hartanya berada di meja judi, dengan jumlah yang sangat banyak maka harta itu disebut haram. Harta tersebut akan menimbulkan ketidaksejahteraan dalam lahir dan batin. Kemungkinan orang yang bermain judi akan kaya akan tetapi harta tersebut tidak akan berkah didalam hidupnya.

 

Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam kitab an-nur mengatakan bahwasannya semua permainan yang di kaitkan dengan taruhan memakai barang berharga maupun uang itu disebut judi. Dadu ataupun permainan yang lainnya yang berkaitan dengan taruhan memakai barang berharga atau uang sama seperti perjudian, dapat membuat permusuhan dan bakal melupakan Allah. jika tidak jadi hukumnya makruh. Begitupun lomba pelemparan lembing dan perlombaan kuda, yang diperbolehkan jika hadiah yang diterimah oleh pemenang merpakan pemberian dari kepala Negara atau dari seorang yang berlomba itu saja, melainkan bukan dari keduanya.

 

Tafsir al-mishbah Muhammad Quraish Shihab mengatakan bahwasannya almaisir dapat memburukan keadaan sangat besar, karena menang atau kalah inilah membuat pemain judi akan selalu menghabisi waktu untuk mendapatkan uang yang banyak. Karena ini al-maisir bisa menjauhkan manusia untuk selalu ingat kepada Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda "Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir. Hadis ini berpredikat garib. Adapun Buraidah Ibnu Hasib al-Aslami menyampaikan bahwasannya Nabi Muhammad SAW, Bersabda: Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. Adapun dalam kitab Muwatta' imam Malik dan Musnad Imam ahmad hingga Sunan Abu Daud Ibnu Majah menyebutkan hadist melalui Abu Musa al-Say'ari menyampaikan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya. Adapun Hadist Nabi Dari Abu Hurairah diriwayatka oleh Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda: barang siapa mengajak temannya bermain judi, maka hendaklah ia tebus dengan bersedekah.

 

Dalam kitab nailul authar, menurut Asy-Syauqani mengatakan bahwasannya kata dari "hendaklah bersedekah" menyatakan larangan berjudi, dikarenakan kata sedekah yang ada di dalam Hadist tersebut sebagai penebus dosa. Ia mengatakan almaisir ialah permainan yang dimainkan oleh orang arab. Permainan yang mendapatkan keuntungan maupun kerugian yang dapat diklasifikasikan sebagai perjudian. Para ulama bersepakat bahwasannya permainan apapun dimana pihak satunya dapat menang dan satunya lagi kalah itu dapat dikatakan permainan yang haram, dengan menggunakan alat seperti dadu atau yang lainnya dengan kata lain disebut lotre ataupun adu nasib, dengan alasan untuk mendapat mendapatkan keuntungan dengan mudah, jadi initermasuk manfaat yang buruk, dan Allah SWT ialah dzat yang amat baik, Dia hanya menerima yang baik. Sayyid Sabiq menyatakan bahwasannya tidak memperbolehkan taruhan yang jika salah satu petaruh menang dan memiliki taruhannya sementara lawannya yang kalah berhutang pada teman, ini termasuk judi yang haram.[2] Adapun Indu sirin mengatakan jika ada perbuatan yang berprilaku membahayakan, itu disebut sebagai judi. Adapun jenis-jenis perjudian dalam Islam yaitu: 

 

  • Azlam

 

Azlam ialah termasuk dari jenis perjudian. Di zaman dulu orang-orang Arab membunuh unta lalu dibagikan jadi 28 bagian. Peserta membawa 7 anak panah, masingmasing memiliiki nama dan tada tersendiri. Nama dari panah pertama adalah fadz yang kalau dapat sipemenang akan mendapatkan hanya satu bagian. Panah yang kedua bernama tauam, bila dia dapat maka mendapatkan dua bagian. Panah yang ketiga bernama raqib, bila dia dapat maka mendapatkan tiga bagian. Pana yang keempat bernama hils bila dia dapat maka mendapatkan empat bagian. Panah yang kelima bernama nafir bila dia dapat maka mendapatkan lima bagian. Panah yang keenam bernama musbil bila dia dapat maka mendapatkan enam bagian. Dan nama yang terakhir ialah mualla bila dia dapat maka mendapatkan tujuh bagian. Adapun tiga anak panah lainnya yang namanya munih, safih, dan waghdu. Maka seandainya didapatkan maka diharuskan membayar harga korban tersebut. Maka inilah yang dinamakan perbuatan yang termasuk perbuatan syetan. Di zaman jahiliah jika seorang tidak ingin mengikuti permainan tersebut maka di panggil "baram" yang artinya "bakhil" (pelit) dikarenakan tidak ingin membagikan atau menyumbang ke fakir miskin. Hadiah yang di dapatkan dari permainan itupun akan di bagikan kepada fakir miskin. Para jumhur ulama dari para mazhab yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali mengatakan bahwasannya kata dari al-maisir ialah taruhan. Dalam sudut pandang mereka adanya taruhan tersebut termasuk illat (sebab) maka haramnya al-maisir tersebut.[3] 

 

  • Dadu

 

Kata "nirdasyir" ialah campuran dari bahasa Arab yaitu "nird" (dadu) dalam bahasa persi yaitu "syir" (manis dan indah). Ini ialah permainan judidari Persia yang dinamakan gundu yang terbuat dari warna-warnah yang indah. Dadu ialah sebuah potonganpotonga kecil dari kerangka tulang, ataupun kayu yang memiliki enam sisi, dan seitiap sisi memiliki titik yang berurutan dari satu sampai enam. Cara bermain dadu yaitu dadu du lemparkan ke meja panjang yang disebut "thawalah" petak dari dadu diatas itulah yang bakal menang, jika pemain tersebut tepat terkaan dadunya maka dia menang dan jika tidak tepat terkaannya maka dia kalah. Para ulama sepakat bahwasannya bermain dadu haram jika mensyaratkan harus adanya uang ataupun taruhan. Jikalau tidak mensyaratkan adanya uang hukumnya kontroversi. Sebagian mengatakan haram dengan mutlak. Baik itu taruhan maupun tidak. Ulama yang mengatakan haram ialah al-Khithabi, al-Baihaqi, Ibn al-Bar, al-Qurthubi, al-Hafidz alMunziri, dan Ibn Qudamah. Sebaian para ulama yang menganggap dosa besar ialah Ibn Hajar al-Haitami, al-Nawawi, dan Imam Haramain. Adapun ulama yang mengatakan bahwasannya dadu makruh ini ialah mazhab sebagian dari pengikut Syafii yaitu Ibn Ishaq al-Mawazir, Asfariyyin (cerita dari) Ibn Khairan Abu al-Thayyib. Adapun mengatakan dosa kecil mereka dari mazhab rafi'I dan al-Ghazali.

 

Adapun perjudian yang di gunakan saat ini ialah 

 

  • Seperti permainan kartu yaitu: poker, qiu-qiu, remi maupun balak.
  •  
  • Adapun perjudian online seperti: slot, sports (bola), casino, maupun lotre.
  •  
  • Togel[4] 

 

Faktor terjadinya perjudian 

 

Faktor yang dapat terjadinya perjudian bahwasannya judi mempunyai efek yang sangat merugikan manusia, pelaku perjudian mungkin menyadari hal tersebut. Namun anehnya masih saja para pelaku tersebut untuk memainkan perjudian tersebut. Dari hasil penelitian yang di lakukan oleh parah ahli dapat di simpulkan ada beberapa faktor yang menyebabkan perilaku perjudian.[5] 

 

Kebutuhan Uang

 

Masyarakat yang ekonominya dikatakan rendah dan juga kebutuhan yang sangat tinggi maka akhirnya judi sebagai suatu sarana yang di anggap dapat untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka. Judi sering kali di anggap suatu alternatif atau jalan terakhir sebagai penambahan hasil dari luar mata pencarian mereka, dengan harapan dapat menambahkan uang mereka dengan berlipat ganda. Seperti yang dikatakan oleh para pelaku judi mereka mengatakan penghasilan dari perjudian dapat di gunakan sebagai memenuhi untuk kebutuhannya dan mendapatkan uang tambahan. Di sini perjduian sudah menjadi sarana untuk mendapatkan uang dan hiburan, para pelaku judi tidak memikirkan apa dampak yang akan terjadi seandainya mereka kalah dalam permainan tersebut, karena di pikiran mereka yang penting ialah dapat menyenangkan diri dan bisa bermain judi, mereka menganggap kegiatan tersebut sudah menjadi hobi.

 

Pergaulan 

 

Para kelompok pelaku perjudian biasanya bermain di saat mereka berkumpul. Awalnya mereka hanya mengobrol santai, namun setelah beberapa saat, mereka pasti membicarakan judi. Mereka terlibat dalam hampir semua jenis perjudian seperti poker, taruhan bola (online), dan lotere. Mereka benar-benar senang berbicara tentang pengalaman perjudian mereka, rencana kegiatan perjudian atau hal-hal yang berkaitan dengan kebiasaan mereka. Keadaan dan solidaritas kelompok dapat dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, dan berjudi dianggap oleh lingkungan sekitar sebagai kebiasaan dan dimanfaatkan orang-orang di sekitarnya untuk kegiatan berjudi, walaupun awalnya hanya sebagai kegiatan rekreasi, masyarakat sekitar sebagai permainan judi Suplemen. yang dapat melakukan atau menambah keseruan dari aktivitas judi itu sendiri. Namun seiring berjalannya waktu, orang ini justru melangkah lebih dalam dari niat aslinya. 

 

Mempunyai kenikmatan dalam berjudi

 

Ada banyak orang yang ingin kaya dalam semalam, tapi ada juga yang malas. Beberapa orang ingin menikmati kekayaan seperti masyarakat kelas atas. Berjudi telah terbukti memungkinkan seseorang menghasilkan uang tanpa harus bekerja keras. Jika seseorang kecanduan judi maka akibatnya adalah membuat seseorang menjadi tidak bertanggung jawab, selalu gelisah, mudah cemas, emosional, kecanduan narkoba, tingkat kejahatan yang lebih tinggi. Gaya hidup hedonis atau memuaskan, menurut informan judi. Kebutuhan hidup yang berlebihan, ditandai dengan aktivitas untuk kesenangan hidup, sebagian besar perhatian berada di luar keluarga, meskipun cerewet, merasa mudah berteman dan menjadi pusat perhatian, waktu luang hanya bermain dan bermain sebagian besar anggotanya adalah semua remaja. 

 

Gaya hidup hedonis memiliki pandangan gaya hidup instan, sudut pandang. Mendapatkan aset dari hasil akhir bukanlah proses yang menghasilkan hasil akhir. Selain mengejar modernitas tubuh, ia memiliki tingkat relativitas kesenangan di atas rata-rata, memuaskan banyak keinginan spontan. Dalam perkembangan psikososial, remaja memandang dirinya sebagai bagian dari atau tergabung dalam suatu kelompok, sehingga merasa menjadi bagian dari kelompok yang dapat memberinya status. Saat remaja mulai menyesuaikan gaya dan minat dalam berpenampilan, gaya mereka dapat dengan cepat berubah menurut kelompoknya, termasuk kelompok remaja yang mengarah pada perilaku hedonis untuk mencari kesenangan dan memenuhi tuntutan hidup dengan cara yang menyenangkan. Remaja pada masa ini mengikuti gaya hidup sekelompok teman dan menganut gaya hidup hedonisti. [6]

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun