Mohon tunggu...
Muhammad Farhan
Muhammad Farhan Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

suka membaca dan beribadah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Maisir dalam Al-Qur'an dan Implikasinya terhadap Fenomena Judi Online

16 November 2024   09:23 Diperbarui: 16 November 2024   09:23 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam kitab an-nur mengatakan bahwasannya semua permainan yang di kaitkan dengan taruhan memakai barang berharga maupun uang itu disebut judi. Dadu ataupun permainan yang lainnya yang berkaitan dengan taruhan memakai barang berharga atau uang sama seperti perjudian, dapat membuat permusuhan dan bakal melupakan Allah. jika tidak jadi hukumnya makruh. Begitupun lomba pelemparan lembing dan perlombaan kuda, yang diperbolehkan jika hadiah yang diterimah oleh pemenang merpakan pemberian dari kepala Negara atau dari seorang yang berlomba itu saja, melainkan bukan dari keduanya.

 

Tafsir al-mishbah Muhammad Quraish Shihab mengatakan bahwasannya almaisir dapat memburukan keadaan sangat besar, karena menang atau kalah inilah membuat pemain judi akan selalu menghabisi waktu untuk mendapatkan uang yang banyak. Karena ini al-maisir bisa menjauhkan manusia untuk selalu ingat kepada Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda "Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir. Hadis ini berpredikat garib. Adapun Buraidah Ibnu Hasib al-Aslami menyampaikan bahwasannya Nabi Muhammad SAW, Bersabda: Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. Adapun dalam kitab Muwatta' imam Malik dan Musnad Imam ahmad hingga Sunan Abu Daud Ibnu Majah menyebutkan hadist melalui Abu Musa al-Say'ari menyampaikan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya. Adapun Hadist Nabi Dari Abu Hurairah diriwayatka oleh Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda: barang siapa mengajak temannya bermain judi, maka hendaklah ia tebus dengan bersedekah.

 

Dalam kitab nailul authar, menurut Asy-Syauqani mengatakan bahwasannya kata dari "hendaklah bersedekah" menyatakan larangan berjudi, dikarenakan kata sedekah yang ada di dalam Hadist tersebut sebagai penebus dosa. Ia mengatakan almaisir ialah permainan yang dimainkan oleh orang arab. Permainan yang mendapatkan keuntungan maupun kerugian yang dapat diklasifikasikan sebagai perjudian. Para ulama bersepakat bahwasannya permainan apapun dimana pihak satunya dapat menang dan satunya lagi kalah itu dapat dikatakan permainan yang haram, dengan menggunakan alat seperti dadu atau yang lainnya dengan kata lain disebut lotre ataupun adu nasib, dengan alasan untuk mendapat mendapatkan keuntungan dengan mudah, jadi initermasuk manfaat yang buruk, dan Allah SWT ialah dzat yang amat baik, Dia hanya menerima yang baik. Sayyid Sabiq menyatakan bahwasannya tidak memperbolehkan taruhan yang jika salah satu petaruh menang dan memiliki taruhannya sementara lawannya yang kalah berhutang pada teman, ini termasuk judi yang haram.[2] Adapun Indu sirin mengatakan jika ada perbuatan yang berprilaku membahayakan, itu disebut sebagai judi. Adapun jenis-jenis perjudian dalam Islam yaitu: 

 

  • Azlam

 

Azlam ialah termasuk dari jenis perjudian. Di zaman dulu orang-orang Arab membunuh unta lalu dibagikan jadi 28 bagian. Peserta membawa 7 anak panah, masingmasing memiliiki nama dan tada tersendiri. Nama dari panah pertama adalah fadz yang kalau dapat sipemenang akan mendapatkan hanya satu bagian. Panah yang kedua bernama tauam, bila dia dapat maka mendapatkan dua bagian. Panah yang ketiga bernama raqib, bila dia dapat maka mendapatkan tiga bagian. Pana yang keempat bernama hils bila dia dapat maka mendapatkan empat bagian. Panah yang kelima bernama nafir bila dia dapat maka mendapatkan lima bagian. Panah yang keenam bernama musbil bila dia dapat maka mendapatkan enam bagian. Dan nama yang terakhir ialah mualla bila dia dapat maka mendapatkan tujuh bagian. Adapun tiga anak panah lainnya yang namanya munih, safih, dan waghdu. Maka seandainya didapatkan maka diharuskan membayar harga korban tersebut. Maka inilah yang dinamakan perbuatan yang termasuk perbuatan syetan. Di zaman jahiliah jika seorang tidak ingin mengikuti permainan tersebut maka di panggil "baram" yang artinya "bakhil" (pelit) dikarenakan tidak ingin membagikan atau menyumbang ke fakir miskin. Hadiah yang di dapatkan dari permainan itupun akan di bagikan kepada fakir miskin. Para jumhur ulama dari para mazhab yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali mengatakan bahwasannya kata dari al-maisir ialah taruhan. Dalam sudut pandang mereka adanya taruhan tersebut termasuk illat (sebab) maka haramnya al-maisir tersebut.[3] 

 

  • Dadu

 

Kata "nirdasyir" ialah campuran dari bahasa Arab yaitu "nird" (dadu) dalam bahasa persi yaitu "syir" (manis dan indah). Ini ialah permainan judidari Persia yang dinamakan gundu yang terbuat dari warna-warnah yang indah. Dadu ialah sebuah potonganpotonga kecil dari kerangka tulang, ataupun kayu yang memiliki enam sisi, dan seitiap sisi memiliki titik yang berurutan dari satu sampai enam. Cara bermain dadu yaitu dadu du lemparkan ke meja panjang yang disebut "thawalah" petak dari dadu diatas itulah yang bakal menang, jika pemain tersebut tepat terkaan dadunya maka dia menang dan jika tidak tepat terkaannya maka dia kalah. Para ulama sepakat bahwasannya bermain dadu haram jika mensyaratkan harus adanya uang ataupun taruhan. Jikalau tidak mensyaratkan adanya uang hukumnya kontroversi. Sebagian mengatakan haram dengan mutlak. Baik itu taruhan maupun tidak. Ulama yang mengatakan haram ialah al-Khithabi, al-Baihaqi, Ibn al-Bar, al-Qurthubi, al-Hafidz alMunziri, dan Ibn Qudamah. Sebaian para ulama yang menganggap dosa besar ialah Ibn Hajar al-Haitami, al-Nawawi, dan Imam Haramain. Adapun ulama yang mengatakan bahwasannya dadu makruh ini ialah mazhab sebagian dari pengikut Syafii yaitu Ibn Ishaq al-Mawazir, Asfariyyin (cerita dari) Ibn Khairan Abu al-Thayyib. Adapun mengatakan dosa kecil mereka dari mazhab rafi'I dan al-Ghazali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun