Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perwakilan FH UPH Menghadiri FGD tentang UU Cipta Kerja yang Diselenggarakan oleh Satuan Tugas UU CK

2 November 2022   14:11 Diperbarui: 2 November 2022   14:14 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang Cipta Kerja memberikan pro dan kontra bagi para pihak, baik pelaku usaha, masyarakat umum, mahasiswa/i, stakeholders lainnya. Satuan Tugas Undang-undang Cipta Kerja. Dasar Hukum Satuan Tugas tersebut ialah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Fakultas Hukum #UniversitasPelitaHarapan merupakan salah satu peserta yang diundang oleh Satuan Tugas tersebut. #FHUPH memberikan saran agar UU Cipta Kerja ini lebih sering disosialiasikan kepada publik, kepada mahasiswa/i, kepada pelaku usaha, kepada kelompok-kelompok masyarakat. #FHUPH yakin Pemerintah melalui Kementerian terkait dapat memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Cipta Kerja. 

Selain itu, FH UPH memberikan saran agar Website Resmi tentang UU Cipta Kerja diberdayakan misalnya dengan menggunakan hyperlink agar masyarakat dapat tinggal memencet Pasal, Bab, Sektor yang ingin dicari atau ingin diuji di MK, sehingga dalam Web tersebut bukan hanya file UU Cipta Kerja dalam bentuk PDF. Saran melalui website ini dituangkan oleh mahasiswi FH UPH bernama Sharon dan mendapat pujian oleh Panitia. 

FH UPH juga berharap khususnya di sektor ketenagakerjaan agar Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dan lembaga yudikatif dapat bersinergi untuk mengantisipasi akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja dan agar hak-hak mantan karyawan dapat terpenuhi setelah adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang inkracht. Dan berharap agar Peraturan Pelaksana yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dapat segera diselesaikan.

Perwakilan FH UPH yang menghadiri FGD tersebut yakni Dosen; Staff di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH, #LKBHFHUPH, dan seorang mahasiswi yang sangat kritis yang juga adalah Ketua dari #PanahKirana salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa di bidang pers. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun