Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tahun 2019, Prof. Dr. Bintan R. Saragih Memberi Kata Sambutan pada Buku Pertama Rizky Karo Karo

13 April 2022   22:33 Diperbarui: 13 April 2022   22:39 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya, sebagai Pimpinan Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan menyambut baik penerbitan buku Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Buku ini dapat dijadikan bahan/referensi bacaan dan mengisi kekosongan buku-buku tentang penegakan hukum kejahatan dunia maya.

Perkembangan teknologi, internet yang sangat pesat memberi manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, hanya menggunakan handphone yang tersambung dengan internet, manusia dapat bertransaksi, berbelanja, konsultasi dokter, mendapatkan salinan putusan pengadilan baik Putusan di Pengadilan ataupun di Mahkamah Konstitusi dengan mudah, menonton tayangan televisi, siaran rohani. 

Namun disatu sisi, masih terdapat oknum-oknum, manusia yang menggunakan kecanggihan teknologi dan kepintaran mereka untuk melakukan kejahatan dunia maya dengan korbannya adalah sistem komputer, sistem keamanan Negara, rekening nasabah perbankan bahkan menyerang kehormatan/menghina martabat manusia. Jika kita perhatikan saksama berita-berita di media massa baik cetak ataupun di internet, hampir setiap 3 (tiga) kali dalam seminggu ada pemberitaan tentang kejahatan dunia maya yang terjadi tidak hanya di Indonesia. Sungguh mengkhawatirkan dan tidak etis jika perkembangan teknologi, internet disalahgunakan untuk melawan hukum sehingga merugikan orang lain baik secara finansial, moril, waktu.

Pemberantasan kejahatan dunia maya adalah tantangan besar bagi masyarakat, penegak hukum dan Pemerintah, mulai dari kejahatan dunia maya di bidang perbankan, kejahatan dunia maya bagi perlindungan data pribadi dan keamanan siber, kejahatan dunia maya di bidang belanja online, kejahatan dunia maya berbentuk hoax dan penyebaran berita yang berisikan ujaran kebencian. Oleh karena itu diperlukan sinergisitas antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Negara lain, dan peran serta masyarakat termasuk dosen di Fakultas Hukum untuk memberantas kejahatan dunia maya. 

Saya menilai, buku ini dapat digunakan oleh seluruh kalangan termasuk juga penegak hukum. Saya mengapresiasi saudara Rizky Karo Karo yang sebagai dosen muda di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dalam penerbitan buku ini. Demikian, saya sambut baik penerbitan buku ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun