Pada tahun 2019, Dosen FH UPH mengikuti call for paper yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI , MAHUPIKI adalah organisasi profesi untuk para pengajar dan praktisi Hukum Pidana dan Kriminologi dan juga diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).Â
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 280 KUHAP, yakni: Pasal 280 ayat (1) KUHAP Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 280 ayat (2) KUHAP Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap nara pidana selama menjalani pidananya. Pasal 280 ayat  (3) KUHAP Pengamatan sebagaiamana dimaksud dalama ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. Pasal 28 ayat (4) KUHAP  Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.Â
Untuk karya tulis ilmiah lengkapnya masih dalam proses PROSIDING oleh pengelola. Selain itu, Dosen FH UPH sempat berfoto dengan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi keynote speaker dalam penutupan acara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H