Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak di SMAN 6 Tangerang

26 Februari 2020   14:07 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:13 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 26 Februari 2020, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH )melakukan sosialisasi penyuluhan hukum tentang perlindungan anak bagi siswa/i SMAN 6 TANGERANG. Sosialisasi ini adalah bentuk kerjasama dan wujud nyata dari kegiatan penyuluhan hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang bagian hukum. 

LKBH FH UPH yang diwakili oleh Rizky Karo Karo (RKK) menyampaikan materi tentang perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak tahun 2002 yang telah diubah 2 kali pada tahun 2014 dan pada tahun 2019.

RKK menyampaikan bahwa anak memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menghormati perintah orang tua dalam keluarga dengan contoh kecil, memberitahu jika pulang telat. Anak juga memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan di sekolah dalam hal ini #sman6tangerang . Jika melanggar maka harus siap menerima konsukuensi hukuman. 

Selain memiliki kewajiban, anak juga memiliki hak anak. Hak untuk hidup, hak untuk sekolah, hak untuk beribadah, hak untuk tidak disiksa secara psikis dan fisik, hak untuk tidak dianiaya. RKK juga menekankan pada pentingnya perbuatan untuk menyetop bullying. Korban bullying wajib berani melapor dan jangan takut kepada pelaku, takut tambah dikucilkan. Penulis yakin di #sman6tangerang tidak ada ospek, perploncoan. 

Korban bullying harus segera dipulihkan dan apabila pindah sekolah adalah jalan terakhir maka hal tersebut wajib dilakukan untuk memulihkan jiwa korban. Pelaku juga harus diberi sanksi yang wajar dan diterapi.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Selain sosialisasi dari LKBH FH UPH, Narasumber pada penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Pak Polisi dari Polresta Tangerang, Ibu Polisi dari kesatuan anti narkoba Porlesta Tang, Ibu Dosen dari UNNIS tentang UU ITE.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun