Pada 26 Februari 2020, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH )melakukan sosialisasi penyuluhan hukum tentang perlindungan anak bagi siswa/i SMAN 6 TANGERANG. Sosialisasi ini adalah bentuk kerjasama dan wujud nyata dari kegiatan penyuluhan hukum yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang bagian hukum.Â
LKBH FH UPH yang diwakili oleh Rizky Karo Karo (RKK) menyampaikan materi tentang perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak tahun 2002 yang telah diubah 2 kali pada tahun 2014 dan pada tahun 2019.
RKK menyampaikan bahwa anak memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menghormati perintah orang tua dalam keluarga dengan contoh kecil, memberitahu jika pulang telat. Anak juga memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan di sekolah dalam hal ini #sman6tangerang . Jika melanggar maka harus siap menerima konsukuensi hukuman.Â
Selain memiliki kewajiban, anak juga memiliki hak anak. Hak untuk hidup, hak untuk sekolah, hak untuk beribadah, hak untuk tidak disiksa secara psikis dan fisik, hak untuk tidak dianiaya. RKK juga menekankan pada pentingnya perbuatan untuk menyetop bullying. Korban bullying wajib berani melapor dan jangan takut kepada pelaku, takut tambah dikucilkan. Penulis yakin di #sman6tangerang tidak ada ospek, perploncoan.Â
Korban bullying harus segera dipulihkan dan apabila pindah sekolah adalah jalan terakhir maka hal tersebut wajib dilakukan untuk memulihkan jiwa korban. Pelaku juga harus diberi sanksi yang wajar dan diterapi.
Selain sosialisasi dari LKBH FH UPH, Narasumber pada penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Pak Polisi dari Polresta Tangerang, Ibu Polisi dari kesatuan anti narkoba Porlesta Tang, Ibu Dosen dari UNNIS tentang UU ITE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H