P2P atau peer to peer lending mengubah paradigma masyarakat dalam hal meminjam uang, sangat mudah, sangat cepat - menguntungkan? Menurut hemat penulis, ya bermanfaat namun jika kebabablasan bisa bahaya, P2P dapat membuat orang konsumtif, mahasiswa lupa daratan keasyikan pinjam online namun membuat orang disekitarnya terganggu karena terkadang temanya ditelfon padahal temannya tidak tahu apa-apa. Sebelum meminjam di P2P atau Pinjol. Perhatikan 3 hal penting berikut ini:
1. Pinjam di P2P yang telah berizin di OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah bentuk nyata negara hadir. Negara hadir untuk 2 sisi, pengusaha dan konsumen. Perhatikan dengan saksama apakah Pinjol tersebut telah berizin atau belum? Jika belum, Penulis sarankan beralihlah karena Pinjol ILLEGAL sangat berbahaya bagi data pribadi elektronik kita dan bunganya tidak masuk akal.
2. Beritahu teman Anda jika namanya dipakai di P2P
Hal ini sangat meresahkan, karena bisa saja peminjam meminjam dengan memasukan nama dan nomor hp temanya tanpa memberitahu temannya. Dan ketika telah jatuh tempo, teman Anda dihubungi oleh 'penagih' tanpa tahu apa-apa. Maka beritahu terlebih dahulu teman Anda.
3. PERHATIKAN ANTARA KEBUTUHAN DAN KONSUMTIF
P2P membuat meminjam dengan mudah, tanpa jaminan, tidak perlu syarat yang ribet seperti di Bank, atau BPR. Namun, harus diperhatikan motivasi kita untuk meminjam adalah karena BUTUH bukan karena INGIN kecuali jika Anda yakin gali lobang tutup lobang untuk memulai investasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H