Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi "Notaris"

9 Juli 2019   12:56 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:28 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KULIAH UMUM ETIKA PROFESI "NOTARIS"

DISAMPAIKAN OLEH

BAPAK ROBBYSON HALIM, S.H., M.H., M.Kn

Pada Selasa 9 Juli 2019

 

Fakultas Hukum UPH kembali mengadakan kuliah umum tentang etika profesi "notaris" di Indonesia. Kuliah umum ini disampikan oleh Bapak Robbyson Halim, S.H., M.H., M.Kn. pada tanggal 9 Juli 2019, hari Selasa. Tujuan kuliah umum ini adalah untuk memperkenalkan kepada Mahasiswa/I Fakultas Hukum UPH kepada profesi Notaris sekaligus bentuk sharing dari Alumni FH UPH kepada juniornya.

Bapak Robbyson menyampaikan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:

  • Payung hukum jabatan notaris di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris ialah:
    • warga negara Indonesia;
    • b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
    • sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
    • berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
    • telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
    • tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut "Perkumpulan" berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya pars Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.
  • Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib : 1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang balk. 2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris. 3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan. 4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. 5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan. 6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara; 7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
  • Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa a. Teguran; b. Peringatan; c. Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; d. Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan

Mahasiswa/i sangat antusias mengikuti perkuliahan ini dan beberapa mengajukan pertanyaan yang kritis, beberapa diantaranya yakni:

  • Apa yang harus dipersiapkan untuk menjadi Notaris dan PPAT?
  • Apa konsukuensi terhadap Notaris yang lalai dalam menjaga minuta akta klienya?

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun