Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuliah Umum Etika Profesi "Kurator" di FH UPH

2 Juli 2019   21:59 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Karawaci kembali mengadakan kuliah umum "etika profesi hukum" , profesi hukum yang di-sharingkan pada 2 Juli 2019 ialah "etika profesi kurator".

Narasumber pada kuliah umum etika profesi kurator ini ialah Bapak Imran Nating, S.H., M.H, beliau adalah Advokat dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).  Kuliah umum etika profesi kurator ini bertujuan untuk memberikan:

1. pemahaman kompehrensif dari ahli/experts di bidang kepailitan, PKPU/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

2. pemahaman kompeherensif dari Bapak Imran Nating, S.H., M.H. sebagai praktisi dan sebagai kurator

3. mengenalkan profesi hukum yakni kurator kepada Mahasiswa/i agar kelak setelah mereka lulus S.H., Sarjana Hukum, mereka memiliki pengetahuan akan profesi hukum, khususnya kurator.

Pada kuliah umum ini, Bapak Imran menyampaikan etika profesi kurator yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  • Kurator bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Kurator wajib mentaati kode etik profesi yang telah disusun oleh Asosiasi;
  • Jika kurator melanggar kode etik yang telah ditetapkan maka kurator tersebut diberikan sanksi.
  • Jika ingin menjadi kurator maka syarat yang harus diperhatikan ialah
  • Orang perseorangan yang mengajukan pendaftaran sebagai kurator harus memenuhi syarat sebagai berikut :

    a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
    c.setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    d.sehat jasmani dan rohani;
    e.advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi;
    f.telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilainnya dilakukan oleh Komite Bersama;
    g.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    h.tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan
    i.membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada kesempatan kuliah umum etika profesi kurator di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, mahasiswa/mahasiswi sangat antusias mengikuti dan sangat memiliki pemikiran kritis dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan.

Jika ingin membaca lebih lanjut tentang kode etik profesi kurator maka dapat mengakses laman/website berikut ini:

www.akpi.or.id/uploads/8/6/7/9/8679393/kode_etik_profesi_asosiasi.pptx

Atau jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang AKPI maka dapat mengakses link berikut

http://www.akpi.or.id

Adapun beberapa pertanyaan tersebut ialah:

  • Apa yang harus dipersiapkan untuk dapat menjadi Kurator? Mata kuliah apa yang harus diperdalam untuk dapat bekerja di kantor pengacara yang fokusnya tentang Perseoran Terbatas?
  • Apa suka dan duka menjadi Kurator?
  • Apakah Kurator dapat menjadi pembeli terhadap harta yang diurusnya?

Terakhir, pada Selasa tanggal 9 Juli 2019, FH UPH kembali akan mengadakan kuliah umum tentang etika profesi Notaris yang akan dibawakan oleh Alumni FH UPH.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun