Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengadilan untuk Hoaks

3 Maret 2019   11:45 Diperbarui: 3 Maret 2019   12:16 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis menyayangkan bahwa PENJELASAN Pasal 28 ayat (1) UU ITE hanya mengatakan CUKUP JELAS.

C. HOAX DIADILI DI PENGADILAN

Pemberantasan HOAX tidak harus menunggu aduan/laporan. HOAX sangat meresahkan, oleh karenanya harus diadili. PENULIS tidak setuju kalau HOAX diselesaikan secara RESTORATIVE JUSTICE karena: 

1. Pelaku tidak akan jera;

2. Pelaku merasa cukup minta maaf maka case closed;

HOAX yang masuk pengadilan pun juga telah memenuhi proses yang panjang, proses penyelidikan, penyidikan, P-21 dan akhirnya diperiksa di pengadilan oleh Hakim yang berjumlah ganjil. HOAX diadili - memang harus diadili. Di Pengadilan lah, jika pelaku HOAX ingin berdalih bahwa berita yang dia ujarkan, sebarkan bukan HOAX, tentu didukung dengan bukti-bukti, ahli-ahli bahasa, dan sebagainya.

D. SIAPA SAJA PELAKU HOAX

Bicara pelaku, maka diperlukan analisis hukum yang mendalam, khususnya menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan, pembantuan melakukan tindak pidana  dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Namun, yang lebih penting SARING DULU SEBELUM SHARING & jangan sampai kita menjadi penyebar HOAX.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun