Penulis menyayangkan bahwa PENJELASAN Pasal 28 ayat (1) UU ITE hanya mengatakan CUKUP JELAS.
C. HOAX DIADILI DI PENGADILAN
Pemberantasan HOAX tidak harus menunggu aduan/laporan. HOAX sangat meresahkan, oleh karenanya harus diadili. PENULISÂ tidak setuju kalau HOAX diselesaikan secara RESTORATIVE JUSTICEÂ karena:Â
1. Pelaku tidak akan jera;
2. Pelaku merasa cukup minta maaf maka case closed;
HOAX yang masuk pengadilan pun juga telah memenuhi proses yang panjang, proses penyelidikan, penyidikan, P-21 dan akhirnya diperiksa di pengadilan oleh Hakim yang berjumlah ganjil. HOAX diadili - memang harus diadili. Di Pengadilan lah, jika pelaku HOAX ingin berdalih bahwa berita yang dia ujarkan, sebarkan bukan HOAX, tentu didukung dengan bukti-bukti, ahli-ahli bahasa, dan sebagainya.
D. SIAPA SAJA PELAKU HOAX
Bicara pelaku, maka diperlukan analisis hukum yang mendalam, khususnya menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan, pembantuan melakukan tindak pidana  dan juga Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Namun, yang lebih penting SARING DULU SEBELUM SHARING & jangan sampai kita menjadi penyebar HOAX.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H