Bullying adalah salah satu bentuk kenakalan remaja, sekarang kenakalan tersebut menjadi lebih canggih, bahwasanya bullying tidak lagi dipojokan sekolah, tidak lagi pada jam kosong pelajaran, namun sekarang bisa dilakukan kapanpun, di mana saja, tanpa ketahuan oleh guru karena tidak dilakukan di sekolah, ya umumnya di sekolah.Â
Peristiwa sosial yang menjadi peristiwa hukum tersebut dinamakan cyberbullying. Cyberbullying  (CB) adalah perbuatan melawan hukum yang sangat membahayakan. Penulis akan membahas bahayanya dibawah ini.
Menurut hemat Penulis, bentuk CB ini banyak jenisnya, misalnya:
1. Dikeluarkan dari group whatsapp, line atau media sosial lainnya tanpa sebab apapun;
2. Diancam, ditakut-takuti menggunakan ig, facebook;
3. Diterror menggunakan fake account suatu media sosial;
4. Diikuti, atau di-stalking menggunakan fake account tadi sehingga anak tersebut menjadi takut dan sebagainya.
Lalu, apa dampaknya?
Dampaknya: 1. Membahayakan psikologis si anak, anak menjadi takut ke sekolah, bahkan ingin pindah sekolah. 2. Anak menjadi murung, tidak mau bercerita kepada siapapun karena telah diancam, 3. Prestasi anak menurun, 4. Anak menjadi tidak ingin makan di kantin, atau dimanapun, 5. Yang paling membahayakan bagi anak, anak akan depresi bahkan hingga bunuh diri. Terkait bunuh diri, bunuh diri yang sebelumnya meninggalkan sepucuk surat karena menjadi korban CB.
Bagaimana Solusinya?
Solusinya hanya KOMUNIKASI.Â