A. Delik Pidana dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE
1. Perbuatan asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan (Pasal 27 UU ITE);
2. Berita Bohong & Menyesatkan Berita Kebencian & Permusuhan (Pasal 28 UU ITE);
3. Ancaman Kekerasan & Menakut-nakuti (Pasal 29 UU ITE);
4. Perbuatan melawan hukum pada akses komputer pihak lain tanpa izin (Pasal 30 UU ITE)
5. Perbuatan penyadapan, perubahan, penghilangan informasi elektronik (Pasal 31 UU ITE)
B. Cybercrime dalam Cybercrime Convention 2001
1. Illegal Access :Â Sengaja mengakses sistem komputer tanpa hakÂ
2. Illegal Interception : Sengaja diam-diam menangkap data yang tidak bersifat publik
3. Data Interference :Â Sengaja merusak data
4. System Interference :Â Sengaja merusak sistem
5. Misuse of Device :Â penyalahgunaan perlengkapan komputer, program
6. Computer Related Forgery :Â pemalsuan data dan sengaja menghapus data otentik
7. Computer Related Fraud :Â Penipuan dengan sengaja menghilangkan barangÂ
8. Content-Related Offences :Â Delik yang berhubungan dengan konten larangan,misal pornografi anak
9. Offences Related to Infringments of Copyrights :Â delik terkait hak cipta
Kesamaan Pengaturan
Illegal access dalam Article 2 Cybercrime Convention (CC) & Pasal 30 ayat (1) - (3) UU ITE
Illegal Interception dalam Art 3 CC & Pasal 31 ayat (1)-(4) UU ITE
Data Interference dalam Art 4 CC & Pasal 32 ayat (1) - (3) UU ITE
System Interference dalam Art 5 CC & Pasal 33 UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H