Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Delik Pidana dalam UU ITE dan Cybercrime Convention 2001

22 Februari 2019   15:58 Diperbarui: 22 Februari 2019   16:24 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Delik Pidana dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE

1. Perbuatan asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan (Pasal 27 UU ITE);

2. Berita Bohong & Menyesatkan Berita Kebencian & Permusuhan (Pasal 28 UU ITE);

3. Ancaman Kekerasan & Menakut-nakuti (Pasal 29 UU ITE);

4. Perbuatan melawan hukum pada akses komputer pihak lain tanpa izin (Pasal 30 UU ITE)

5. Perbuatan penyadapan, perubahan, penghilangan informasi elektronik (Pasal 31 UU ITE)

B. Cybercrime dalam Cybercrime Convention 2001

1. Illegal Access : Sengaja mengakses sistem komputer tanpa hak 

2. Illegal Interception : Sengaja diam-diam menangkap data yang tidak bersifat publik

3. Data Interference : Sengaja merusak data

4. System Interference : Sengaja merusak sistem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun