UU ITE itu dibuat dengan tujuan yang mulia.Â
UU ITE itu dibuatn untuk seluruh manusia dan badan hukum
UU ITE itu bukan untuk membatasi kebebasan kita
Bukan untuk menakut-nakuti
Bukan untuk 'mengkebiri' hak kita
Bukan untuk kepentingan seseorang, kelompok
Bukan untuk merongrong hak-hak kita
Bukan untuk memenjarakan seseorang dengan seenak jidat
BAYANGKAN JIKA TIDAK ADA UU ITE?
Fitnah merajalela
Ujaran kebencian ada dimana-mana
Pencemaran nama baik tidak terhitung
Hoax dengan mudah dipercayai
Bagaimana dengan pelaku?
TIDAK BISA DIHUKUMÂ
DENGAN ASAS LEGALITAS
Pakai KUHP ?
Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita sudah 'jadul'
Memangnya ada diatur tentang internet?
Memangnya ada diatur tentang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya?
Memangnya ada istilah sistem elektronik?
UU ITE itu mulia
UU ITE itu terhormat
UU ITE itu menjaga kita
UU ITE itu melindungi hak-hak kita
Jika UU ITE itu merenggut hak-hak kita
UJI SAJA ke Mahkamah Konstitusi!
Sudah beberapa kali.
Hanya beberapa yang dikabulkan
Namun yang dikabulkan bukan untuk 'mengkebiri'
Melainkan MENGUATKAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H