Pencemaran nama baik tidak terhitung
Hoax dengan mudah dipercayai
Bagaimana dengan pelaku?
TIDAK BISA DIHUKUMÂ
DENGAN ASAS LEGALITAS
Pakai KUHP ?
Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita sudah 'jadul'
Memangnya ada diatur tentang internet?
Memangnya ada diatur tentang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya?
Memangnya ada istilah sistem elektronik?
UU ITE itu mulia
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!