Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berantas Kejahatan Siber Prostitusi

31 Januari 2019   09:49 Diperbarui: 31 Januari 2019   09:51 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada bulan Mei 2018, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap prostitusi online (daring) yang menggunakan aplikasi handphone 'WeChat' di Apartemen Kalibata dan menggunakan modus menawarkan jasa pijat.

Beberapa waktu lalu juga terdapat dugaan bahwa ada dugaan tindak pidana prostitusi online, prostitusi daring. Sudah selayaknya, prostitusi ini disetop karena tidak beradab, melanggar hukum, dan merusak moral. 

Jika ingin mencari duit bukanlah dengan cara menjual 'tubuh' kepada orang lain. Hal ini juga memerlukan peran masyarakat, masyarakat wajib melaporkan jikan terjadi prostitusi online dalam bentuk apapun, website, grup whatsapp.

Berantas Dengan Pendidikan dan Hukum

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan adalah jalan keluar dan upaya preventif yang tepat untuk memberantas kegiatan prostitusi online. Peranan guru di sekolah. Dosen di universitas, untuk mendidik siswa, mahasiswa sangat penting karena hakekat pendidikan baik pendidikan formal maupun informal adalah sepanjang hayat.

Pendidikan moral sangat penting diajarkan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah rawan tindak pidana. Selain itu, pendidikan hukum juga wajib diberikan oleh Pemerintah, Polisi agar masyarakat tidak berani melakukan tindak pidana prostitusi ataupun menjadi korban prostitusi online.

Philipus M. Hadjon dalam bukunya "Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia" (1987:29), perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. 

Preventif memiliki tujuan mencegah sengketa atau masalah sedangkan perlindungan represif bertujuan menyelesaikan sengketa termasuk penanganan di lembaga peradilan.             

Adapun peraturan perundang-undangan yang menyangkut prostitusi baik secara online/daring ataupun secara konvensional yakni diatur dalam a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO);  c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi); d. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

Menurut hemat Penulis, jika penegak hukum (polisi, jaksa penuntut umum) ingin menerapkan Pasal bagi pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana prostitusi online maka wajib mengkaitkan atau memberi juncto terhadap UU ITE karena prostitusi online menggunakan sarana elektronik, internet, informasi elektronik sebagai media, dan UU ITE bersifat sebagai lex specialis, hukum yang khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun