Gugatan PMH & Wpr digabung: Tidak boleh, Yurisprudensi MA RI 194 K/PDT/1996 -- obscuur
Apa arti kekuatan pembuktian sempurna?
Tidak perlu penambahan pembuktian. Suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna sampai ada bukti terbaliknya.
Sifat formal akta: kebenaran, kepastian, hari, para pihak yang menghadap, saksi, Notaris.
Apa pengertian gugatan tidak dapat diterima (NO , Niet Onvantkelijk Verklaard)? Dapat dieksepsi
Ada cacat formil missal: error in persona
Surat kuasa khusus tidak sah
Sehingga gugatan dapat diajukan kembali tanpa dinyatakan nebis in idem karena pokok perkara tidak diperiksa
Gugatan prematur
Ne bis in idem: (p.1917 Kuh.perdata): Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Gugatan NO bisa diajukan kembali