Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (Bagian 1)

17 Januari 2019   10:19 Diperbarui: 17 Januari 2019   12:26 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PP 82/2012 dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PP 82/2012 mengatur tentang: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. penyelenggara Agen Elektronik; c. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik; d. Tanda Tangan Elektronik; e. penyelenggaraan sertifikasi elektronik; f. Lembaga Sertifikasi Keandalan; dan g. pengelolaan Nama Domain[1].

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik[2]. Adapun definisi dari Penyelenggara Sistem Elektronik ialah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain[3].

Adapun kewajiban penyelenggara sistem elektronik ialah wajib menjamin:

  • tersedianya perjanjian tingkat layanan;
  •  
    • tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
  •  
  • keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan[4].
  • wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya[5];
  • wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan[6];
  • wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik[7];

 

   

[1] Pasal 2 PP 82/2012

   

[2] Pasal 3 ayat (1) PP 82/2012

   

[3] Pasal 1 Angka 4 PP 82/2012

   

[4] Pasal 12 ayat (1) PP 82/2012

   

[5] Pasal 12 ayat (2) PP 82/2012

   

[6] Pasal 13 PP 82/2012

   

[7] Pasal 14 ayat (1) PP 82/2012

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun