13. kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij
zekerheidsbewustzjn atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian);
14. ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid)
15. putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
16. permohonan pengujian (constitutional review)Â
17.Penghinaan (beleediging)
18. pengaturan tersendiri (sui generis)
19.menghendaki (willens) dan mengetahui (wettens).
20. sifat melawan hukum (wedderechtelijk)
21. pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
22. peninjauan kembali (harzening)