1. cita negara (staat idee);
2. negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat)
3. kedudukan hukum (legal standing)
4. Keterkaitan sebab akibat (causal verband)
5. nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang
6. Â nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
7. nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
8. ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).
9. ketentuan pidana harus jelas (lex certa).
10. Â ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (lex stricta).
11.opzet (kesengajaan)
12.kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk)