Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Konsumen Perbankan Daring

18 November 2018   20:43 Diperbarui: 18 November 2018   20:51 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era digital sekarang ini, kegiatan perbankan menjadi semakin mudah, konsumen perbankan dimanjakan, konsumen tidak perlu antri membayar apapun, konsumen perbankan dapat dengan mudah mentransfer uang hanya menggunakan telepon genggam, melalui mesin anjungan tunai mandiri (mesin ATM).

Perkembangan teknologi yang pesat tersebut juga acapkali disalahgunakan oleh oknum yang melawan hukum dan ingin memperkaya diri sendiri dengan cara membobol bank menggunakan internet.

Modus kejahatan perbankan online dilakukan dengan banyak cara, misalnya skimming, pencurian data konsumen perbankan yang menggunakan kartu kredit ataupun kartu debit melalui alat yang ditempel pada mesin ATM, phising, pencurian data dengan cara menipu lewat surat elektronik (email) meminta data-data penting seperti nama ibu kandung, alamat rumah, nomor handphone.

Di Indonesia, kasus skimming masih terjadi, misalnya pada Maret 2018 silam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) pembobol mesin ATM dengan modus skimming di 64 bank seluruh dunia dan nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) menjadi korban bermodus skimming.

Apa yang dapat dilakukan oleh konsumen perbankan jika menjadi korban kejahatan perbankan online? Apakah jika telah melapor kepada polisi maka uang dapat dikembalikan?

Secara umum hak- hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) Pasal 4 yakni: a. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengaturan lebih tegas dan lebih spesifik terkait diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK 1/7/2013). Pasal 25 POJK 1/7/2013 dengan tegas mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (bank) 'wajib' menjaga keamanan simapanan, dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun