Negara memiliki kekayaan.Â
Kekayaan tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Â
Kekayaan tersebut bukan untuk sekelompok orang
bukan untuk satu atau dua orang
bukan untuk suatu partai
bukan untuk suatu komunitas
Kekayaan negara dapat berupa apapun
uang
hewan
tanah
dan sebagainya
Kekayaan negara yang telah diambil
harus diambil lagi
bagaimana caranya?
Dengan hukum
Hukum para pencuri
hukum para pengemplang pajak
hukum para pencuci uang yang rapi
Semua elemen penegak hukum
harus bekerja sama
Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan
Polisi di Kepolisian
Officer di Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
Pejabat di Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya
kerja sama dengan luar negeri
Pejabat di PPATK
pergunakan financial action task force
pergunakan N.C.B. Non Conviction Based
Sahkan RUU Pemulihan Aset
Jika sulit
Bentuk Segera Peraturan Mahkamah Agung, Peratuaran Jaksa Agung
bagi pemulihan aset dengan cara penjualan langsung
dengan nominal yang sangat besar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H