Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Pengembalian Aset Kekayaan Milik Negara

28 September 2018   15:49 Diperbarui: 28 September 2018   15:51 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Negara memiliki kekayaan. 

Kekayaan tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Kekayaan tersebut bukan untuk sekelompok orang

bukan untuk satu atau dua orang

bukan untuk suatu partai

bukan untuk suatu komunitas

Kekayaan negara dapat berupa apapun

uang

hewan

tanah

dan sebagainya

Kekayaan negara yang telah diambil

harus diambil lagi

bagaimana caranya?

Dengan hukum

Hukum para pencuri

hukum para pengemplang pajak

hukum para pencuci uang yang rapi

Semua elemen penegak hukum

harus bekerja sama

Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan

Polisi di Kepolisian

Officer di Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia

Pejabat di Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya

kerja sama dengan luar negeri

Pejabat di PPATK

pergunakan financial action task force

pergunakan N.C.B. Non Conviction Based

Sahkan RUU Pemulihan Aset

Jika sulit

Bentuk Segera Peraturan Mahkamah Agung, Peratuaran Jaksa Agung

bagi pemulihan aset dengan cara penjualan langsung

dengan nominal yang sangat besar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun