Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuliah Umum mengenai Etika Profesi Hakim oleh Alumni FH UPH

12 Juli 2018   09:43 Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:32 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 3 Juli 2018 jam 9.30 -- 11.00 Bapak Edy Wibowo menyampaikan kuliah umum tentang etika profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bapak Edy Wibowo adalah salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan yang berprofesi sebagai hakim/Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan yang berkontribusi bagi Universitas Pelita Harapan dan Nusa Bangsa. Bapak Edy Wibowo.

Bapak Edy Wibowo berbagi pengalaman kepada mahasiswa/mahasiswi yang notabene adalah junior-juniornya di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Bapak Edy berbagi pengalaman bahwa Bapak Edy bersyukur dapat berkuliah di Universitas Pelita Harapan (UPH) saat itu.

dokpri
dokpri
Bapak Edy membagikan pengalaman cerita dan pesan moral tentang 10 poin penting dalam penerapan prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni:
  1. Berperilaku adil contohnya, hakim hanya boleh menyatakan bersalah atau tidak bersalah saat memberikan vonis/putusan akhir;
  2. Berperilaku jujur contohnya, hakim sangat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dari orang yang berperkara dan diperiksa oleh hakim tersebut;
  3. Berperilaku arif dan bijaksana, contohnya hakim dilarang mengadili perkara dimana anggota keluarga adalah kuasa hukum dalam kasus tersebut;
  4. Bersikap mandiri, contohnya hakim wajib bebas dari segala kepentingan dan tekanan dari lembaga Negara apapun;
  5. Berintegritas tinggi, contohnya, hakim wajib menghindari hubungan baik langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara;
  6. Bertanggung jawab, contohnya hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatanya untuk kepentingan pribadi;
  7. Menjunjung tinggi harga diri;
  8. Berdisiplin tinggi, contohnya, hakim wajib ptaat pada norma, sidang perkara tepat waktu;
  9. Berperilaku rendah hati, contohnya hakim dilarang menjadi bintang iklan, atau pemain film;
  10. Bersikap professional, contohnya hakim harus mengambil langkah untuk meningkatkan pengetahuan misalnya dengan mengambil kuliah Master atau kuliah di program Doktoral.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun