[2] Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Pasal 1 angka 3 adalah "suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yangÂ
[3] Surat Izin Praktik berdasarkan Pasal 1 angka 7 adalah "bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H