Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Money

4 (empat) Prinsip dalam Mengelola Perbankan

28 Oktober 2015   14:36 Diperbarui: 4 April 2017   16:31 16120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkembangannya di Indonesia, ketentuan rahasia bank diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Dalam UU Perbankan tidak disebutkan dengan jelas pengeritan dari prinsip kehati-hatian. Pasal 2 UU Perbankan hanya menyebutkan bahwa: “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.” Menurut Black’s Law Dictionary, 2001 menyebutkan bahwa “Prudence is carefullness, precaution attentiveness and good judgement, as applied to action or conduct, that degree of care required by the exigencies or circumstances under which it is to be exercised.”

Pada pasal 16 sampai dengan Pasal 28 UU Perbankan yang bersangkutan dengan substansi yang berkaitan dengan masalah yang mengatur perizinan, bentuk hukum, dan kepemilikan bank ditentukan bahwa dalam pendirian bank harus diatur secara tegas mengenai kepemilikan bank mengingat bisnis perbankan adalah bisnis yang mengedepankan kepercayaan. Oleh karena itu dalam persyaratan pendirian bank, pihak-pihak yang pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dilarang mendirikan atau turut mendirikan bank. Hal tersebut diatur dalam SKBI Nomor 27/118/KEP/DIR dan SEBI Nomor 274/4/UPPB tanggal 25 Januari 1995 yang mengatur tentang orang-orang yang digolongkan dalam daftar orang tercela (TOT), yakni:

  1. Penggelapan atau manipulasi yang merugikan bank;
  2. Kolusi dengan nasabah atau pihak lain yang merugikan bank;
  3. Transaksi fiktif, baik yang dilakukan pada sisi aktiva ataupun pasiva;
  4. Perselisihan intern yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan;
  5. Manipulasi dalam pembukuan atau pelaporan bank;
  6. Kerja sama yang tidak wajar sehingga salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri.

Prinsip Know Your Customer

Prinsip Know Your Customer selanjutnya akan disebut KYC adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mencermati dan mengetahui identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan jika terdapat transaksi yang diduga mencurigakan.[2] Tujuan penerapan KYC adalah untuk mengenal profil dan karakter transaksi nasabah sehingga secara dini bank dapat mengidentifikasikan transaksi yang diduga mencurigakan tersebut, untuk meminimalisasi operational risk, legal risk, concentration risk, dan reputational risk.

Menurut R. Maulana Ibrahim[3] prinsip KYC yang kurang sempurna dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan risiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah atau mitra transaksi bank terhadap bank yang bersangkutan, yakni risiko, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko konsentrasi. Berdasarkan Basel Committe on Bamking Supervision Consultative Document: Customer Due Diligence for Banks, disebutkan bahwa saat ini pengawas bank di hampir seluruh dunia menyadari pentingnya due diligence terhadap nasabah baru, dan nasabah yang telah ada pada banknya agar terhindar dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, Basel Commitee telah mengembangkan rekomendasi yang memberikan basic framework untuk bank.

Dasar hukum prinsip KYC ini dituangkan oleh Bank Indonesia dalam PBI 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas PBI Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Kemudian, Bank Indonesia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5/32/DPNP kepada semua bank umum di Indonesia perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/29/DPNP perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, selanjutnya disebut SEBI Nomor 5 Tahun 2003.

 

[1] Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual Don’t Put All Eggs in One Basket, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.257.

[2] Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual Don’t Put All Eggs in One Basket, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.218

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun