PANDANGAN SYARIAT TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Islam tidak mensyari'atkan seseorang meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut adalah merampas hak orang-orang miskin yang memang membutuhkan bantuan.
Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.
 [1] Diceritakan oleh adullah ibnu umar Radiyallahu 'anhu berkata: nabi SAW bersabda:
Artinya:Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain di hari kiamat nanti orang tersebut datang dan tidak ada sedikitpun sekerat daging yg menempel di wajahnya.
Di hari kiamat nanti akan ada seseorang yang wajahnya tidak ada secuil daging yg meenempel karna semasa di dunia atau semasa hidupnya orang tersebut sering meminta-minta yg tidak mempunyai masalah yg mendesak dan tujuannya hanya mengumpulkan harta dan memperbanyaknya.
[2] Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Artinya:Meminta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu.
Di atas telah di jelaskan meminta-minta harta orang lain tampa ada masalah yang medesak. Dan hadis ini juga menjelaskan meminta-minta tampa ada masalah yang mendesak itu sebuah cakaran, yang mana cakarn tersebut untuk mencakar wajahnya.
Bolehnya kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung jawab. .
Artinya;Wahai Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap) bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang meminta)
Hadits ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihati Hakm bin Hizm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta'affuf (memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakm bin Hizm Radhiyallahu 'anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau menerima.
ORANG-ORANG YANG DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA
Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:: -- : - : -- : - .
Artinya;Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga perkara:
[1] seseorang yang menanggung hutang orang lain, maka boleh seseorang tersebut meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti
[2] seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya,maka boleh seseorang tersebut meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
[3] seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, 'Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,' ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.
Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.
ADZAB ATAU BAHAYA DARI ORANG YANG MEMINTA-MINTA
Orang yg sering meminta-minta kepada orang lain bukan hanya membahayakan diri sendiri akan tetapi juga membahayan orang lain. diantaranya sebagai berikut;
[1] menyakiti diri sendiri dan juga orang lain.
[2] menjadi miskin jiwa maupun harta.
[3] memasukkan diri sendiri kedalam api neraka.
[4] dilanda kemiskinan dan tidak merasakan kepuasan.
dari semua hadis yang telah di terangkan di atas bahwasanya meminta-minta kepada orang lain atau mengemis namun dirinya seorang yg cukup mempinyai harta bukan orang fakir atau miskin maka pekerjaan tersebut adalah suatu perkara yg tercela dan hukumnya haram. Karna dikatakan merampas hak orang fakir dan miskin dan juga orang yg membutuhkanya..
Artinya;Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.
Seseorang yang menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi  menjelaskan jalan yang terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam. baik mereka (orang yang dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi pada sebagian kaum muslimin dan thlibul-'ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia daripada minta-minta kepada orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H