[2] menjadi miskin jiwa maupun harta.
[3] memasukkan diri sendiri kedalam api neraka.
[4] dilanda kemiskinan dan tidak merasakan kepuasan.
dari semua hadis yang telah di terangkan di atas bahwasanya meminta-minta kepada orang lain atau mengemis namun dirinya seorang yg cukup mempinyai harta bukan orang fakir atau miskin maka pekerjaan tersebut adalah suatu perkara yg tercela dan hukumnya haram. Karna dikatakan merampas hak orang fakir dan miskin dan juga orang yg membutuhkanya..
Artinya;Sungguh, seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.
Seseorang yang menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi  menjelaskan jalan yang terbaik karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam. baik mereka (orang yang dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi pada sebagian kaum muslimin dan thlibul-'ilmi (para penuntut ilmu) adalah meminta kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia daripada minta-minta kepada orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H