Program Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. salah satu syarat utama untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan anak yang ekonomi rendah
Â
Bantuan yang diberikan melalui skema KIP Kuliah mencakup pemberian uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan peningkatan peluang belajar. Para penerima KIP Kuliah berhak menerima dukungan finansial untuk biaya kuliah selama periode studi antara 2 hingga 8 semester, dan dana tersebut langsung disalurkan ke institusi pendidikan yang bersangkutan.
"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," ujar Muni Ika dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Â
Namun, KIP Kuliah dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan apabila penerima melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah termasuk meninggal dunia, putus kuliah, pindah program studi atau perguruan tinggi, melaksanakan cuti akademik tanpa alasan yang disetujui, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi batas standar akademik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H