Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Febriyanto
Muhammad Rizky Febriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - rizky febriyanto

Apa pun yang kamu lakukan selagi masih baik, ayo lanjutkan !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perbedaan Haji dan Umroh: Pengertian dan Syarat Pelaksanaan

13 Maret 2024   14:21 Diperbarui: 13 Maret 2024   14:31 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest/Flickr

Syarat Wajib Haji dan Umroh 

 Dalam kewajiban ibadah Haji, berikut adalah syarat wajib haji :

  • Miqat (Batas atau tempat dimulainya para jamaah umrah atau haji untuk berihram sekaligus memulai niat).
  • Bermalam di Muzdalifah
  • Bermalam di Mina
  • Tawaf wada (Perpisahan)
  • Melempar jumrah

Kewajiban ibadah Umrah :

  • Ihram dari Miqat
  • Menjauhi segala larangan ihram

Namun demikian, setiap perjalanan ibadah Haji dan Umroh adalah kesempatan yang sangat berharga bagi umat Muslim. Mereka tidak hanya memberikan kesempatan untuk memperdalam hubungan dengan Allah, tetapi juga untuk menguatkan ikatan persaudaraan dan kebersamaan umat Islam di seluruh dunia.

Dalam mengikuti perjalanan suci ini, penting untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut tidak hanya menjadi panduan bagi pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pembentuk kesadaran akan pentingnya ketaatan dan ketundukan kepada Allah.

Dengan demikian, Haji dan Umroh bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendalam bagi umat Islam. Karena dalam Haji dan Umroh, setiap langkah adalah sebuah pencerahan, setiap doa adalah sebuah harapan, dan setiap detik adalah sebuah anugerah dari Allah.

Dengan bimbingan yang tepat dan layanan yang berkualitas, setiap orang dapat menjalani perjalanan suci ini dengan penuh keberkahan dan kedamaian, serta meraih manfaat yang besar bagi kehidupan spiritual mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun