Mohon tunggu...
Rizky Febriana
Rizky Febriana Mohon Tunggu... Konsultan - Analyst

Senang Mengamati BUMN/BUMD dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money

Rumah Murah di Depan Mata

27 Januari 2015   16:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:17 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_393443" align="alignnone" width="487" caption="Kinerja Penyaluran FLPP 2010-2014 (Dok. Bisnis Indonesia/Tutun Purnama)"][/caption]

Ingin memiliki rumah meski pendapatan terbatas? Sudah tahu kan pemerintah memiliki program skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah bergulir sejak tahun 2010. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 20/PRT/M/2014, FLPP dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang setiap bulannya memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta untuk KPR/S rumah tapak (landed house) dan di bawah Rp7 juta untuk KPR/S rumah susun.

Sesuai peraturan yang ditandatangani oleh Menteri PU PR Basuki Hadimuljono tanggal 10 Desember 2014 lalu, Pemerintah juga mengatur rumah tapak (landed house) maksimal yang boleh dibeli oleh kita. Jika kita ingin memiliki rumah di Papua, maka harga maksimal rumah dengan skema FLPP adalah Rp185 juta. Sementara, NAD harga maksimal rumah FLPP sebesar Rp118 juta.

[caption id="attachment_393450" align="alignnone" width="567" caption="Harga rumah sejahtera tapak (Permen PUPR No 20/PRT/M/2014)"]

1422327238908064201
1422327238908064201
[/caption]

Namun demikian, dalam aturan baru tersebut, disebutkan ada tujuh kota yang tidak diperkenankan untuk dibangun rumah tapak (landed house) dengan skema FLPP yakni kota Administratif Jakarta Selatan, kota administratif Jakarta Barat, kota Admnistratif kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Bekasi, dan Kota Bandung. Hal ini karena kota-kota tersebut sudah berpenduduk lebih dari 2 juta jiwa dan tidak memungkinkan untuk membangun rumah tapak.

Sementara itu, jika kita menginginkan membeli rumah susun, harga pinjaman dengan skema FLPP memiliki plafon lebih besar. Sebagai contoh, jika membeli rumah susun di Depok harga maksimal bisa mencapai Rp306 juta, jauh lebih besar ketimbang membeli rumah tapak di Depok juga yang hanya Rp131 juta.

Secara umum, skema FLPP memberlakukan bunga subsidi, fixed rate biasanya maksimal KPR selama 15-20 tahun.  Pertama kali digulirkan 2010 lalu, bunga FLPP di bawah 10% yakni disekitaran 8,15-9,95 %. Bunga FLPP juga kembali turun di tahun 2012 menjadi 7,5%, lalu turun kembali menjadi 7,25% di 2014. Nah, di tahun 2015 ini, ada kabar gembira untuk kita semua, pemerintah melalui Jusuf Kalla sudah meminta Kementerian PUPR untuk memberlakukan bunga FLPP menjadi 5%, meski belum disahkan dalam bentuk peraturan.

Melalui skema FLPP, pemerintah berupaya mengurangi defisit kepemilikan rumah yang sudah mencapai 13,5 juta unit. Pemerintah sendiri memiliki program pembangunan 1 juta unit per tahun dan mempermudah kepemilikan rumah dengan skema FLPP ini. Untuk di 2015 ini, pemerintah menganggarkan Rp5,1 triliun untuk membangun 60 ribu unit rumah. Bagaimana apakah anda tertarik memiliki rumah dengan skema FLPP?

[caption id="attachment_393446" align="alignnone" width="700" caption="Bank Pelaksana FLPP (Dok. Kemen PUPR)"]

14223263811513775620
14223263811513775620
[/caption]

Selain syarat maksimal pendapatan setiap bulannya, pastikan anda belum memiliki rumah, lalu belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, memiliki NPWP dan menyerahkan SPT tahunan Pph 21 orang pribadi untuk mengecek apakah pendapatan kita melebihi ketentuan atau tidak. Nah, selanjutnya sekarang kita tinggal menghubungi bank pelaksana yang ada disekitar kita. Tanyakan ada skema FLPP atau tidak. Atau bisa juga kita datang ke pengembang (developer) rumah murah. Bagaimana, apakah anda tertarik?

Nah nggak perlu khawatir dengan uang muka. Pernah dengar skema Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dari Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Coba kalau berminat hubungi kantor terdekatnya, lalu tanyakan PUMP, jika disetujui maka kita bisa mendapatkan PUMP yang mencapai Rp20 juta dengan bunga hanya 6%, maksimum 5 tahun. Kalo anda bekerja sebagai PNS, ada juga pinjaman sejenis dari Bapertarum-PNS sebesar Rp15 juta bunga 6% per tahun (anuitas).

[caption id="attachment_393447" align="alignnone" width="700" caption="Contoh perumahan sejahtera, skema FLPP (Dok. Kemen PUPR)"]

1422326459208030239
1422326459208030239
[/caption]

Ada juga pinjaman Bantuan Uang Muka (BUM) KPR dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Kemhan RI untuk anggota TNI AD, AL, AU, Polri, PNS Kemhan, dan para Purnawirawan. Besar bantuannya Rp14 juta untuk anggota aktif dan Rp20 juta untuk pensiunan. Sifat BUM YKPP ini tanpa bunga. Selamat mencoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun