Mohon tunggu...
Rizky Febriana
Rizky Febriana Mohon Tunggu... Konsultan - Analyst

Senang Mengamati BUMN/BUMD dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Industri Hulu Menjawab Naik Turun Harga Migas

5 Maret 2015   19:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_401012" align="aligncenter" width="490" caption="Tren industri hulu migas (SKK Migas)"]

1425532442542662718
1425532442542662718
[/caption]

Tiga alasan di atas, semoga bisa menjawab pertanyaan kenapa ada naik (turunnya) harga minyak dan gas kita dari tahun ke tahun. Namun demikian, meski migas termasuk energi yang tak terbarukan, meski harga mengikuti mekanisme pasar, meski bisnis hulu migas terbilang mahal dan meski cadangan migas kita terus berkurang, pemerintah melalui SKK Migas berupaya agar apa yang hari ini kita miliki dapat juga kita nikmati. Dengan keadaan yang dihadapi, SKK Migas tetap memiliki kewajiban untuk mencapai ultimate goal yakni mencapai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

[caption id="attachment_401013" align="aligncenter" width="490" caption="Decline stage migas nasional (SKK Migas)"]

1425532533112435732
1425532533112435732
[/caption]

Sektor hulu migas sudah menjadi andalan pendapatan negara sejak bertahun-tahun lamanya. Data Dirjen Kementerian Keuangan mengungkapkan realisasi penerimaan Negara dari sektor migas dalam beberapa tahun terakhir selalu melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di 2014, pencapaian realisasi penerimaan Migas (PPh, SDA dan PNBP lainnya) per 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp320.254 triliun atau 103 persen dari target APBN-P 2014 sebesar Rp309,933 triliun. Setiap tahunnya, migas menyumbang 30% dari total penerimaan negara. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat seiring dengan upaya peningkatan produksi dari hulu migas nasional.

[caption id="attachment_401015" align="aligncenter" width="490" caption="Penerimaan Migas Nasional (Kemenkeu)"]

14255326971849243032
14255326971849243032
[/caption]

Tidak hanya memberikan pendapatan bagi negara, aktifitas di sektor hulu migas juga mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. BPS mencatat, pada tahun 2001 jumlah tenaga kerja di sektor migas mencapai 21.346 jumlah tersebut bertambah menjadi 22.945 pekerja. Sejak 2006, penggunaan TKI meningkat di industri hulu migas, sejalan dengan bertambahnya jumlah kontraktor KKS. Rata-rata, kenaikan jumlah TKI sekitar 1.070 orang per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan TKA pada kisaran 13 orang per tahun. Sejak 2008 sampai saat ini, penggunaan TKI dapat dipertahankan pada kisaran 96 persen dari total tenaga kerja permanen. SKK Migas mendorong kontraktor KKS meningkatkan kompetensi TKI melalui program penugasan internasional, seperti program Technical Development Exchange (TDE).

[caption id="attachment_401016" align="aligncenter" width="490" caption="Statistik Distribusi Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas (USD) yang terus membaik (SKK Migas)"]

[/caption]

Aktifitas hulu migas saat ini juga mengedepankan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sebagaimana yang diatur dalam PTK Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011, Pada Bab III angka 7.1.3.2. "SKK Migas dapat menetapkan besaran presentase persyaratan janji/komitmen pencapaian TKDN minimal yang lebih besar daripada 35% (tiga puluh lima persen). Saat ini, tingkat kandungan lokal komponen barang baru mencapai 36 persen dan kandungan lokal komponen jasa baru mencapai 63 persen. Ada pun investasi di sektor migas mencapai 14 miliar per tahun. Bahkan dalam 5 tahun ke depan, Pemerintah menargetkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam komponen industri minyak dan gas bumi bisa mencapai 75 persen.

[caption id="attachment_401017" align="aligncenter" width="560" caption="Indonesia berkomitmen terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) migas (SKK Migas)"]

[/caption]

Salah satu contoh upaya yang dilakukan dalam rangka mendukung TKDN adalah sudah ada kebijakan menggunakan bank nasional dalam transaksi setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Indonesia. Peraturan yang mulai berlaku sejak adanya surat edaran di tahun 2009 dimana untuk tahap produksi harus menggunakan bank BUMN sementara untuk tahap eksplorasi bisa menggunakan bank nasional lainnya. Tidak hanya itu, saat ini masih berlaku surat edaran untuk menggunakan kapal dan bangunan lepas pantai produksi dalam negeri.

[caption id="attachment_401014" align="aligncenter" width="560" caption="Ultimate goal hulu migas nasional (SKK Migas)"]

14255326242048986609
14255326242048986609
[/caption]

Terakhir, paradigma bisnis hulu migas saat ini mentransformasi dirinya menjadi lokomotif penggerak ekonomi nasional dengan lebih mengedepankan pendekatan baru yang lebih pro poor, pro job, pro growth dan people prosperity.

[caption id="attachment_401019" align="aligncenter" width="490" caption="Contoh upaya mengutamakan kepentingan nasional di migas (SKK Migas)"]

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun