Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Fajar Utomo
Muhammad Rizky Fajar Utomo Mohon Tunggu... Lainnya - Personal Blogger

part-time dreamer, full-time achiever | demen cerita lewat tulisan | email: zawritethustra@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berimplikasi Terhadap Semangat Demokrasi, Mengapa Beberapa Pasal RKHUP Ditolak?

22 Juni 2022   11:15 Diperbarui: 22 Juni 2022   11:25 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali dibahasnya RKHUP di tahun ini dan rencana pengesahannya pada awal Juli 2022 dalam rapat paripurna DPR menimbulkan polemik belakangan ini. Polemik dapat terjadi karena banyak kalangan kembali menyoroti sekaligus mempertanyakan status mengenai beberapa pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam RKHUP. Beberapa pasal diketahui memang kontroversial karena berdampak langsung pada iklim demokrasi Indonesia dan mengalami penolakan oleh berbagai kalangan sejak tahun 2019.

Tak hanya itu, draf final RKUHP yang sampai hari ini tidak bisa diakses oleh publik, sedangkan pengesahannya hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi, juga menjadi penyebab polemik kian memanas. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik, dinilai oleh banyak kalangan sebagai langkah inkonstitusional dalam menggarap aturan serta hukum yang akan diberlakukan di Indonesia.

Menanggapi dua isu krusial ini, kalangan mahasiswa melakukan konsolidasi dan demonstrasi untuk menolak pasal-pasal tersebut, bahkan banyak kalangan aktivis politik, sosial-budaya hingga kemanusiaan juga melakukan protes terbuka, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dengan tujuan yang sama. Keriuhan ini pun kemudian membuat banyak orang bertanya-tanya mengapa RKHUP yang telah digarap dari selama dua tahun ini ternyata masih mendapat banyak penolakan.

Pasal Kontroversial: Problematik Terhadap Kritik

Dengan berpegang pada draf 2019, banyak kalangan mengingatkan serta meminta kepada para pemerintah penyusun RKHUP untuk kembali meninjau ulang serta memperbaiki, bahkan menghapus bila perlu, draf pasal-pasal kontroversial yang terdapat pada RKHUP. Seperti yang diketahui, bahwa RKHUP memiliki beberapa pasal-pasal yang dinilai kontroversial karena kandungannya berdampak buruk terhadap iklim demokrasi Indonesia. Beberapa pasal-pasal dan kandungannya itu antara lain:

  • Pasal 240 RKHUP: Pasal ini mengatur penghinaan terhadap pemerintah. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
  • Pasal 218 RKHUP: Pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum ini mencoba kembali dihidupkan. Bukan hanya upayanya untuk menghidupkan pasal yang telah dihapuskan, pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden & wakil presiden ini juga disinyalir akan menimbulkan konflik kepentingan.
  • Pasal 253 dan Pasal 254 RKHUP: Pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara ini mengandung ancaman 1 tahun 6 bulan. Bahkan lebih spesifik lagi, Pasal 354 RKUHP mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.
  • Pasal 273 RKHUP: Pasal ini menjadi kontroversi karena pasal yang mengatur tentang demonstrasi ini dapat menyebabkan pelakunya dipenjara 1 tahun jika melakukan aksi massa atau pawai tanpa izin dan dapat mengganggu kepentingan umum.

Pada dasarnya, pembuatan pasal-pasal ini diharapkan oleh pemerintah mampu menciptakan keharmonisan serta ketertiban dalam bernegara dan berpolitik. Akan tetapi, alih-alih menciptakan keharmonisan serta ketertiban, kehadiran pasal-pasal ini justru dinilai kelak dapat memicu terjadinya kriminalisasi berbasis konflik kepentingan dan kesewenang-wenangan dari suatu pihak terhadap pihak lainnya; dalam hal ini dari pihak pemerintahan terhadap rakyatnya sendiri, sebagaimana tertera dalam draf pasal RKHUP tersebut.

Abu-abunya batasan atau kriteria mengenai kategori penghinaan, membuat pasal-pasal tersebut rentan penyalahgunaan. Kriminalisasi berbasis kepentingan politis serta emosional-subjektivitas pun menjadi salah satu hal yang bukannya tidak mungkin dapat terjadi, sehingga siapapun yang mengkritik pemerintah berpotensi menjadi korban. Dari sini pula lah dikhawatirkan akan menimbulkan overkriminalisasi dengan maksud pembungkaman terhadap partisipasi publik selama mengawasi kinerja pemerintah. Hal ini tentu saja problematik karena tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah, karena pada praktiknya justru pasal-pasal tersebut akan melegitimasi bentuk pemerintahan anti kritik.

Jalan Dalam Senyap: Otoritarianisme Yang Siap Menyergap

Kandungan pasal-pasal dalam draf RKHUP di atas seolah mengisyaratkan bahwa pengerjaan RKHUP, khususnya draf pasal-pasal di atas, memang bertujuan bukan untuk mengayomi kepentingan publik melainkan mengayomi kepentingan elit politik yang dalam hal ini adalah pejabat negara. Hal ini dengan jelas bisa kita lihat pada kandungannya yang juga melegitmasi sebuah pemerintahan anti kritik.

Tidak sampai di situ, ugal-ugalannya pengerjaan RKHUP pun; mulai drafnya yang misterius serta penuh dengan intensi abai terhadap kritik publik, menunjukan bahwa pengerjaan RKHUP sarat dengan gejala otoritarianisme dan berlawanan dengan semangat demokrasi.  Padahal, baik transparansi maupun partisipasi telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai asas keterbukaan dalam pembentukan perundang-undangan, yang mana pada Pasal 22A UUD 1945 secara spesifik memerintahkan bahwa keterbukaan juga harus menyertakan partisipasi publik yang maksimal dan lebih bermakna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun