Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analis Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:23 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran H.L.A. Hart tentang sistem hukum, khususnya perbedaan antara peraturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (menentukan validitas peraturan primer), memberikan kerangka analisis yang berguna untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia.  Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki banyak peraturan primer seperti UUD 1945 dan berbagai undang-undang, namun uniknya,  sistem ini tidak sepenuhnya memisahkan hukum dan moral,  mengakomodasi aturan adat dan nilai-nilai moral  dalam berbagai peraturan.  Keberadaan peraturan sekunder, seperti prosedur pembuatan dan perubahan hukum serta sistem peradilan, juga penting, meskipun implementasinya dalam praktik membutuhkan kajian lebih lanjut.  Teori komando Austin yang menekankan kekuasaan penguasa ditolak oleh sistem hukum Indonesia yang mengutamakan supremasi hukum, di mana semua pihak, termasuk penguasa, tunduk pada hukum.  Integrasi nilai-nilai moral dan etika dalam sistem hukum Indonesia menjadi poin penting yang memerlukan analisis lebih mendalam untuk memahami kompleksitas perkembangan hukumnya.  Penerapan pemikiran Hart membutuhkan pengkajian lebih lanjut mengenai fungsi peraturan sekunder, mekanisme pertanggungjawaban penguasa, dan penyelesaian konflik antara hukum

 positif dan nilai-nilai moral.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun