Pemikiran H.L.A. Hart tentang sistem hukum, khususnya perbedaan antara peraturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (menentukan validitas peraturan primer), memberikan kerangka analisis yang berguna untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia.  Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki banyak peraturan primer seperti UUD 1945 dan berbagai undang-undang, namun uniknya,  sistem ini tidak sepenuhnya memisahkan hukum dan moral,  mengakomodasi aturan adat dan nilai-nilai moral  dalam berbagai peraturan.  Keberadaan peraturan sekunder, seperti prosedur pembuatan dan perubahan hukum serta sistem peradilan, juga penting, meskipun implementasinya dalam praktik membutuhkan kajian lebih lanjut.  Teori komando Austin yang menekankan kekuasaan penguasa ditolak oleh sistem hukum Indonesia yang mengutamakan supremasi hukum, di mana semua pihak, termasuk penguasa, tunduk pada hukum.  Integrasi nilai-nilai moral dan etika dalam sistem hukum Indonesia menjadi poin penting yang memerlukan analisis lebih mendalam untuk memahami kompleksitas perkembangan hukumnya.  Penerapan pemikiran Hart membutuhkan pengkajian lebih lanjut mengenai fungsi peraturan sekunder, mekanisme pertanggungjawaban penguasa, dan penyelesaian konflik antara hukum
 positif dan nilai-nilai moral.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI