Aturan-aturan hukum yang relevan dalam kasus ini adalah:
- Aturan Perlindungan Konsumen: Aturan ini melindungi pembeli dari praktik penipuan dan ketidakadilan dalam transaksi.
- Aturan Perdagangan Elektronik: Aturan ini mengatur transaksi jual beli online, termasuk kewajiban penjual untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pembeli.
- Aturan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Aturan ini mengatur penggunaan merek dagang, logo, dan konten lainnya yang terkait dengan akun Instagram.
Â
5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
- Positivisme Hukum: Aliran ini akan fokus pada kerangka hukum positif yang mengatur tentang perdagangan elektronik, media sosial, dan perlindungan konsumen. Mereka akan memeriksa apakah praktik jual beli followers melanggar hukum atau peraturan yang ada.
- Sociological Jurisprudence: Aliran ini akan menganalisis faktor-faktor sosial dan budaya yang berkontribusi pada popularitas jual beli followers, seperti:
- Desakan untuk Mendapatkan Pengakuan Sosial: Banyak pengguna Instagram merasa terdorong untuk memiliki banyak followers untuk mendapatkan pengakuan dan popularitas di media sosial.
- Tren dan Budaya Media Sosial: Praktik jual beli followers telah menjadi tren di media sosial, dan banyak pengguna menganggapnya sebagai cara cepat untuk meningkatkan popularitas akun mereka.
- Persepsi tentang Nilai Followers: Banyak pengguna media sosial menganggap jumlah followers sebagai indikator keberhasilan dan pengaruh, sehingga mereka rela mengeluarkan uang untuk membeli followers.