Kesimpulan
Kasus Munir Said Thalib menjadi contoh nyata bagaimana madzhab hukum positivisme diterapkan dalam hukum Indonesia. Penerapan madzhab ini, meskipun memiliki pengaruh yang kuat, dinilai tidak cukup untuk menjamin keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia perlu mempertimbangkan aspek moralitas dan nilai-nilai lain dalam penegakan hukum, agar dapat menjamin keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H