Mohon tunggu...
Rizky Eriswansyah
Rizky Eriswansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Orang Suksess!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib Pemeran Ikal Laskar Pelangi Kasus Open BO

7 Mei 2023   21:12 Diperbarui: 7 Mei 2023   21:28 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Awalnya, Zulfani Pasha dan lainnya disebut sebagai pelaku perampokan. Penangkapan dikabarkan bermula setelah aktor Ikal Laskar Pelangi dkk. pada hari Jumat (28 April 2023) pukul 23.00. WIB di Gantung, Belitung Timur, mencabut senjata tajam ala samurai di jalan dekat area jembatan gantung bom.

Para pelaku termasuk empat pria dan seorang wanita yang mengemudikan mobil tersebut.

Mereka adalah Zulfani Pasa (26), istri Zulfani PA (22), supir A (18), AL (22) dan H (18).

Namun, polisi memastikan bahwa Zulfani Pasha dan kawan-kawan menghunus pedang, yang tidak ada sangkut pautnya dengan perampokan tersebut.

"Saya tegaskan, jadi bukan pencurian, dia membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalan," kata AKP Wawa kepada posbelitung.co, Minggu (30 April 2023). Proses penangkapan

Usai mencabut pedang, ia dipukul pada Sabtu (29/04/2023) pukul 01.00 WIB dan dilaporkan di kawasan Pulau Dapor.

Mobil kemudian kabur dan dibawa dari rumah korban menuju Pasar Gantung.

Hingga spam korban melaporkan crash tersebut.

AKP Wawan mengatakan, setelah mendapat informasi, petugas Pospam bersama satuan intel polisi yang diberhentikan, mengejar mobil yang kabur itu dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di Desa Jalan Gantung-Lintang Lenggang, polisi berhasil menghentikan mobil tersebut. Namun, sebelumnya mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan Polsek Pospam dan masuk ke kolong mobil.

"Kemudian pengemudi dan penumpang harus keluar. Mobil tersebut kemudian digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti samurai tersebut," kata AKP Wawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun